Hati-Hati! 7 Model Plat Nomor Kendaraan Inilah Yang Sering Diincar Polisi

Ada 7 model plat yang menyalahi aturan dan pasti ditilang jika ketahuan pihak berwenang, simak penjelasannya.

Tribunnews
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Operasi Patuh Candi 2018 akan segera dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.

Operasi Patuh Candi 2018 digelar untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Maka dari itu disarankan kepada semua pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.

Disamping itu juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah lengkap seperti menggunakan helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Dan juga mentaati aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Tapi meskipun operasi serupa terus digelar, masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Contohnya saja mengenai Plat nomor kendaraan yang sering kali tidak standart.

Biasanya alasannya agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi sebenarnya modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau dua bulan penjara.

Lalu, plat nomor model gimana yang akan jadi incaran polisi saat razia?

Dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada 7 model plat yang menyalahi aturan dan pasti ditilang jika ketahuan pihak berwenang, yaitu:

1. TNKB yang menggunakan huruf seperti digital

2. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya membentuk sebuah kalimat /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

3. TNKB yang menggunakan huruf timbul dan huruf miring.

4. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

5. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

6. TNKB yang dibuat di luar ukuran standart (terlalu besar/terlalu kecil).

7. TNKB yang sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sehingga sulit untuk dibaca.

Jadi, apakah plat motormu ada yang termasuk kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan aturan standarnya jika tak ingin terkena razia.

*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Inilah 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi Saat Razia, Apakah Motormu Salah Satunya?, http://www.grid.id/read/04209471/inilah-7-model-plat-nomor-kendaraan-yang-diincar-polisi-saat-razia-apakah-motormu-salah-satunya.
Penulis : Seto Ajinugroho
Editor : Seto Ajinugroho

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved