Sidoarjo
Inilah Tampang dan Profil Singkat Tersangka yang Menghina Islam dan Nabi Muhammad
Polda Jatim langsung menjebloskan Rendra Hadikurniawan (39) yang melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW
Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Video berisi ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad dan umat Islam yang viral di media sosial mendapat respon dari GP Ansor Sidoarjo.
Akun yang diketahui milik Rhendra Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).
Para pemuda Ansor menilai ungkapan yang disampaikan pria bertopi dalam sebuah mobil tersebut dinilai benar-benar keterlaluan.
Selain mengaku sebagai Imam Mahdi, pria dalam video tersebut juga menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad, mengolok-olok umat Islam dan sebagainya.
"Kami sengaja lapor ke Polresta Sidoarjo karena pria dalam video tersebut diketahui merupakan warga Sidoarjo.
"Dengan laporan ini kami berharap polisi segera memprosesnya," ujar Ahmad Muzayyin, Wakil Ketua Ansor saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
Diceritakan, paskavideo tersebut viral, para anggota Ansor berusaha melacak alamatnya. Diketahui, pria itu tinggal di Gedangan, Sidoarjo.
"Tapi pas rumahnya kami datangi sudah kosong. Kabarnya dia sudah beberapa bulan pindah dari sana," ungkap dia.
Dari sana, para anggota Ansor lantas konfirmasi ke pihak kecamatan.
"Data di Kecamatan, yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai warga Gedangan. Belum pindah," lanjutnya.
Tersangka
Polda Jatim langsung menjebloskan Rendra Hadikurniawan (39) yang melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pria asal Perumahan Taman Paris Blok B3/33 RT 002 RW 011 Desa/Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka Rendra ditangkap di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018) siang.
Selanjutnya, dia langsung di bawa ke Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan (Rendra Hendrikuriawan) statusnya sudah sebagai tersangka dan kami tahan," kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (26/4/2018).
Barung menuturkan, penangkapan terhadap Rendra yang menghina terhadap Nabi Muhammad SAW berdasarkan laporan Banser Sidoarjo yang dan viral di media sosial (medsos) itu di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Barung, awalnya tim Cyber Patrol Polda Jatim dan Cyber Troop Polda Jatim melakukan penelusuran di medias sosial.
Selanjutnya, melaporkan kepada Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap penghina Nabi Muhammad SAW.
"Kami juga sudah menggeledah di rumah tersangka, tapi dia (Rendra) tak ada di rumah. Kami mengejar sampai ke daerah Mojokerto bersama Polres Mojokerto," ucap Barung.
Tersangka Rendra, lanjut Barung, kini terus menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik masih mendalami kasus ini.
Selain menangkap dan menahan tersangka Rendra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa postingan Facebook, Instagram, dan jenis medsos lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rendra-hadikurniawan-tersangka-ujaran-kebencian-yang-menghina-islam-dan-nabi-muhammad_20180426_213303.jpg)