Mojokerto
10 Hari Polres Mojokerto Lumpuhkan 36 Pengedar Narkoba
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata: Dari 36 tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,25 gram.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Selama 10 hari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Setidaknya, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2018 ini berhasil menangkap 36 tersangka.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menuturkan kegiatan Operasi Tumpas Semeru selama 10 hari terhitung mulai tanggal (14/4) hingga 24 April ini pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkoba.
"Dari 36 tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,25 gram," ujarnya, Jumat (27/4/2018).
Kapolres Mojokerto mengatakan penangkapan 36 tersangka kasus narkoba diketahui lima tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama menjadi incarannya.
Seluruh tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Sebagian tersangka ini merupakan pengedar narkoba yang diduga sindikat jaringan peredaran narkoba di wilayah Mojokerto," bebernya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.