Sidoarjo
Terciduk Razia Balap Liar, Ratusan Orang di Sidoarjo Dihukum Lakukan Ini, Lumayan Lucu Sih
83 sepeda motor protokol dan berknalpot brong, 3 kendaraan tanpa dilengkapi surat alias bodong, dan jumlah tilangan STNK sebanyak 70 pelanggar
Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sejumlah titik jalan raya di Sidoarjo kerap menjadi arena balap liar sepeda motor.
Di antaranya di jalan arteri Porong, bypass Juanda, jalan Pondok Candra, Sumput Sukodono, dan dekat lampu merah di Jalan Jenggolo.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap aksi trek-trekan di sejumlah jalan itu, Polresta Sidoarjo akhirnya menggelar razia di Jalan Jenggolo, Minggu (29/4/2018) dinihari.
Hasilnya, razia yang digelar oleh Satsabhara Polresta Sidoarjo itu menemukan 161 pelanggaran.
Rinciannya, 83 sepeda motor protokol dan berknalpot brong, 3 kendaraan tanpa dilengkapi surat alias bodong, dan jumlah tilangan STNK sebanyak 70 pelanggar.
Tak hanya itu, para pelanggar yang mayoritas anak-anak remaja itu juga dihukum dengan cara disuruh jalan kaki sambil mendorong kendaraannya sendiri, dari depan SMAN 1 Sidoarjo menuju Mapolresta Sidoarjo.
"Agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang membahayakan diri sendiri, mengganggu lalu lintas, serta meresahkan warga," ungkap Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo Kompol Deddy Iskandar.
Razia digelar pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB. Semua yang ketahuan melanggar itu langsung diamankan oleh petugas menuju ke mapolresta Sidoarjo.
"Mereka yang terkena razia langsung data, difoto, dan diambik sidik jarinya," lanjut dia.
Setelah jalan Jenggolo, razia juga bakal menyasar lokasi lain yang kerap menjadi arena balap liar.
Selain itu, petugas juga bakal melakukan pengawasan di jalan-jalan itu agar tidak dipakai lagi untuk trek-trekan.