Surabaya
Riwayat Nenek Qibtiyah asal Jember yang Puluhan Tahun Bekerja di Arab Saudi
"Sesuai data yang kami terima, nenek yang bersangkutan berangkat ke Arab Saudi sejak 14 Agustus 1990," kata Budi.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala UPT Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Disnaker Jatim Budi Raharjo mengaku juga mendapat tembusan atas kondisi yang menimpa Qibtiyah.
Tercatat bahwa TKI itu adalah kelahiran Jember. Namun saat ini dia tinggal di Desa Dadapan, Kecamatan Grujukan, Bondowoso.
"Sesuai data yang kami terima, nenek yang bersangkutan berangkat ke Arab Saudi sejak 14 Agustus 1990," kata Budi.
Pihaknya juga kaget hingga selama itu nenek Qibtiyah bekerja di Arab. Seharusnya TKI ini memperbaharui semua dokumen sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Budi merasa aneh dengan petugas di Arab yang tidak mengetahui keberadaan Qibtiyah. Bahkan sudah 28 tahun masa paspor sejak pertama membuat dan berangkat ke Arab, dokumen itu tak pernah diperbaharui.
"Heran saja. Tidak mungkin sampai puluhan tahun TKI kita ini bisa berada di Arab. Selain paspor, visa sebagai pekerja migran harus diperbaharui," kata Budi.
Disnaker Jatim mendapat keterangan bahwa nenek Qibtiyah beberapa kali pindah majikan. Namun majikan nenek ini masih satu saudara dengan majikan lama.
Apa pun itu, setiap TKI di negeri orang wajib memiliki dokumen dasar. Yakni paspor, visa kerja, perjanjian kerja, asuransi dan terdata di KBRI. Untuk nenek Qibtiyah, data itu tidak lagi berlaku karena tidak ada pembaharuan data.
"Dari laporan Kemenlu, nenek itu tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal. Jadi paspor dan visa nenek Qibtiyah produk dokumen lama," tandas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/nenek-jumanti-alias-qibtiyah-menerima-gaji-sebesar-76-ribu-riyal-atau-sekitar-266-juta-rupiah_20180503_205743.jpg)