Pilgub Jatim
Panwaslu Kota Blitar Temukan Sejumlah Alat Peraga Kampanye Hilang
tiap tim kampanye pasangan calon masing-masing mendapatkan 21 unit. Spanduk itu dipasang di tiap kelurahan di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Blitar menemukan sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim hilang. Panwaslu menemukan ada beberapa alat peraga di tiga titik yang hilang.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU soal hilangnya alat peraga kampanye di tiga titik itu," kata Ketua Panwaslu Kota Blitar, Muchlis, Minggu (6/5/2018).
Muchlis mengatakan sejumlah alat peraga kampanye yang hilang itu berada di Jl Ciliwung, Jl Mahakam, dan di sekitar lapangan SMAN 1 Kota Blitar. Alat peraga kampanye pasangan calon yang hilang itu merupakan alat peraga pemberian KPU. Untuk itu, Panwaslu berkoordinasi dengan KPU terkait hilangnya alat peraga kampanye.
"Meski alat peraga itu sudah diserahkan ke tim sukses pasangan calon, KPU tetap memiliki kewajiban untuk mengawasinya," ujar Muchlis.
Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono mengatakan semua alat peraga kampanye yang sudah diserahkan ke tim sukses pasangan calon bukan menjadi wewenang KPU lagi. Perawatan dan pengawasan alat peraga itu menjadi tanggung jawab masing-masing tim sukses pasangan calon.
"KPU sudah tidak ada kaitannya dengan alat peraga kampanye. Perawatan dan keamanan alat peraga sudah menjadi tanggung jawab masing-masing tim pasangan calon," kata Setyo Budiono.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyerahkan alat peraga kampanye (APK) ke masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur Jatim. Ada tiga jenis alat peraga kampanye yang diserahkan ke masing-masing tim kampanye pasangan calon.
Tiga jenis alat peraga kampanye yang diberikan, yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Masing-masing tim kampanye pasangan calon mendapatkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang sama. Tiap tim kampanye pasangan calon mendapatkan lima unit baliho.
Titik pemasangan baliho juga sudah ditentukan oleh KPU. Kelima titik itu, yakni, Jl Kelud, Jl Anggrek, Jl Kali Brantas, Jl Kenari, dan Jl Sultan Agung. Tiap titik hanya untuk satu pemasangan baliho.
Sedangkan alat peraga kampanye jenis umbul-umbul, tiap tim kampanye pasangan calon masing-masing mendapat 10 buah. Pemasangan umbul-umbul berada di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Untuk spanduk, tiap tim kampanye pasangan calon masing-masing mendapatkan 21 unit. Spanduk itu dipasang di tiap kelurahan yang ada di Kota Blitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/money-politic-politik-uang-kpu-jatim-pilgub-jatim-alat-peraga-kampanye_20180506_155041.jpg)