Malang Raya

Polisi Ringkus Arek Wagir Pengedar Pil Koplo di Pangakalan Ojek

#WAGIR - Polisi menangkap SFA (18), warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SFA (18), warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG, WAGIR - Polisi menangkap SFA (18), warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka, polisi merampas barang bukti uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo, dan 100 butir pil koplo jenis Y.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang masih ABG tersebut berasal dari informasi masyarakat ketika jajaran sedang patroli.

Informasinya, di salah satu pangkalan ojek di Desa Dawuan, Kecamatan Wajak, sedang ada transaksi pil koplo.

Jajaran Polsek Wajak langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Hingga akhirnya diketahui kebenaran informasi bahwa ada transaksi pil koplo di pangkalan ojek Desa Dawuan," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (6/5/2018).

"Terangka terancam dijerat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. 

Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved