Blitar
Pesepak Bola yang Senegara dengan Didier Drogba Ditangkap saat Tarkam di Blitar, Lho Mengapa?
Konan Nzue Ange Oliver asal Pantai Gading, Afrika, yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar ternyata masuk Jatim sejak 2015
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Konan Nzue Ange Oliver, warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Afrika, yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar ternyata masuk Jatim sejak 2015.
Sekedar diketahui, Pantai Gading adalah negara asal pesepak bola Didier Drogba yang pernah bermain di Liga Inggris bersama Chelsea.
Konan masuk ke Jawa Timur menggunakan visa bisnis.
"Dia masuk ke Jatim sejak 29 Oktober 2015 melalui Bandara Ngurai Rai, Bali," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Senin (7/5/2018).
Akram mengatakan hasil pemeriksaan, Konan mengaku masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis.
Tetapi, visa bisnis milik Konan diduga sudah lama mati.
Visa bisnis ini berlaku satu tahun dan tiap dua bulan sekali pemilik harus keluar Indonesia untuk memperbarui visanya.
Selama ini, Konan tinggal di Surabaya.
Dia indekos di wilayah Manukan, Surabaya.
Selama tinggal di Surabaya, Konan mengaku berbisnis jual beli tas, sepatu, dan baju.
Dia membeli tas, sepatu, dan baju untuk dikirim ke negaranya Pantai Gading.
"Dia tinggal di Surabaya bersama istrinya warga negara Indonesia. Dia baru menikah dengan warga negara Indonesia awal Januari 2018," ujar Akram.
Soal bermain sepak bola, kata Akram, Konan mengaku hanya untuk senang-senang saja.
Dia diajak temannya warga negara Nigeria untuk bermain sepak bola di Blitar.
Tetapi, temannya warga Nigeria memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.
Akram menjelaskan pelaku meski tidak dapat menunjukkan ke petugas, Konan mengaku memiliki paspor.
Sekarang, paspornya masih dikirim ke negaranya Pantai Gading.
"Kami menunggu Paspor pelaku. Tapi kami tetap menyelidiki kasusnya. Untuk sementara pelaku kami tahan di Kanim Kelas II Blitar," katanya.
Menurut Akram ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Konan.
Yakni, sanksi administratif keimigrasian dan sanksi pidana keimigrasian.
Sanksi administratif keimigrasian bisa berupa deportasi ke negara asalnya.
Sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara setelah melalui proses penyidikan dan persidangan.
"Sekarang masih pengembangan penyelidikan. Sanksi administratif diberikan kalau pelaku hanya melanggar izin tinggal.
"Misalnya, pelaku punya dokumen resmi tapi overstay atau melebihi izin tinggal, maka bisa kami deportasi. Tapi kalau pelaku tidak punya dokumen resmi akan kena sanksi pidana," kata Akram.
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).
Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.
Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018.
Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.