Nasional
Hidangan Sudah Siap, Keluarga Batalkan Pesta Pernikahan Siswi SD dengan Pemuda 21 Tahun
Pernikahan siswi SD dengan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan sempat membikin heboh. Ini kabar terbarunya.
Sementara itu, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, M Azharuddin mengungkapkan alasannya melarang pernikahan SR dan Er.
( Baca juga : Kondisi Terbaru Iptu Sulastri, Korban Kerusuhan Mako Brimob Bikin Syok, Dia Ternyata Berulang Tahun )
“Awalnya dia minta nikah di sini. Tapi saya selaku pihak pemerintah tidak mengizinkan hal itu, karena melanggar aturan.”
“Saya memberi peringatan agar akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai,” ungkap Azharuddin.
Berdasar UU Perkawinan 1974, “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun”.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bikin Geger! Pernikahan Bocah 12 Tahun dengan Seorang TKI Dibatalkan.