Tulungagung
VIDEO - Perampas Ponsel Anak Kecil Tertangkap, Lihat Perlakuan Warga di Tulungagung
#TULUNGAGUNG - Saat akan ditangkap sama warga, dia berusaha membuang HP yang dirampasnya. Itu yang kemudian membuat warga marah.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Aryadi (55) asal Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya nyaris menjadi bulan-bulanan warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Rabu (23/5/2018) pagi.
Sebab Aryadi nekat merampas telepon genggam yang dipegang Dinda, anak berusia tiga tahun.
Saat itu, seorang warga bernama Sumiati (45) tengah menjahit. Agar anaknya tidak mengganggu, Sumiati memberikan telepon genggamnya untuk dipakai mainan.
“Anaknya ini main di luar rumah, terus ibunya menjahit sambil mengawasi dari dalam. Pelaku sempat melintas,” terang Kepala Desa Sambidoplang, Agus Supriyadi.
Namun setelah melihat anak Sumiati memainkan telepon genggam, Aryadi balik arah.
Aryadi merampas telepon genggam merek Samsung itu dan melarikan diri.
Dinda pun menangis keras karena telepon genggamnya dirampas.
Sumiati yang melihat kejadian itu segera berteriak minta tolong.
Warga sekitar segera mengejar pelaku. Seorang warga berhasil menghentikan Aryadi.
“Saat akan ditangkap sama warga, dia berusaha membuang HP yang dirampasnya. Itu yang kemudian membuat warga marah,” tambah Agus.
Aryadi sempat diinterogasi warga. Sejumlah warga juga sempat emosi dan hendak main hakim sendiri.
Namun warga lainnya meredam dan menghubungi polisi.
Sambil menunggu kedatangan polisi, warga mengikat tangan Aryadi.
Warga kemudian menyerahkannya beserta barang bukti ke Polisi dari Polsek Sumbergempol.
Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol, Iptu Edi Susanto membenarkan kejadian itu.
“Pelaku ini pemain lama. Dia residivis spesialis perampasan dengan sasaran anak-anak,” terang Edi.
Dari data kepolsian, Aryadi pernah melakukan aksi serupa di di wilayah Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.
Aryadi juga pernah masuk penjara karena kejahatannya ini.
“Sekarang mengulangi lagi,” pungkas Edi.