Malang Raya
Malang Corruption Watch Kaji Draft Perwali Tentang PPDB yang Diajukan Ke Bagian Hukum
PPDB masuk SDN masih seperti sebelumnya yaitu belum offline. Untuk jenjang masuk SDN akab dilakukan mulai 2-4 Juli 2018.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: yuli
SUYAMALANG.COM, KLOJEN - Draft Perwali mengenai PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) sudah dinaikkan ke Bagian Hukum Pemkot Malang untuk mendapatkan koreksi redaksionalnya. Sedangkan Malang Corruption Watch (MCW) juga membuat kajian sendiri soal draft PPDB itu.
"Senin (28/5/2018) akan kami konpreskan," jelas Fachrudin dari MCW kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (27/5/2018).
Sementara, Zubaidah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan, untuk PPDB masuk SDN masih seperti sebelumnya yaitu belum offline. Untuk jenjang masuk SDN akab dilakukan mulai 2-4 Juli 2018.
"Pengumumannya pada 5 Juli 2018. Sedang daftar ulangnya pada 5-6 Juli 2018," jelas dia. Sedang sistem offline lainnya adalah jalur prestasi pada 5-6 Juli 2018. "Jalur prestasi dilaksanakan di Dindik Kota Malang," kata Zubaidah. Selanjutnya akan diverifikasi pada 7-8 Juni 2018 dan diumumkan pada 22 Juni 2018.
Jalur prestasi ini untuk lulusan SD yang memiliki prestasi berjenjang yang diadakan pemerintah. Minimal memiliki prestasi tingkat provinsi. Yang lolos di jalur prestasi akan diberikan surat rekom untuk mendaftar ke satu SMPN dengan menyesuaikan juga nilainya. Sedang jalur wilayah dan reguler baru dilaksanakan pada Juli 2018.
Jalur wilayah mencapai 60 persen mulai 2-4 Juli 2018. Pengumuman jalur wilayah akan dilaksanakan pada 5 Juli sekaligus bisa mulai daftar ulang sampai 6 Juli 2018. Sedang jalur reguler online mulai 9-11 Juli 2018. Kemudian 12 Juli diumumkan dan pada 12-13 Juli daftar ulang. Hari pertama sekolah mulai 16 Juli 2018.
"Jalur wilayah 60 persen ini mengalami kenaikkan dibanding tahun lalu sebanyak 40 persen," jelas dia. Sedang lima persen untuk kuota siswa dari luar Kota Malang. Sedang sisanya, 35 persen untuk jalur reguler online. Dijelaskan Zubaidah, untuk data keluarga tidak mampu, dindik menggandeng dinsos. Warga bisa memakai KIP, PKH atau KIS.
Jika tidak memiliki ini, maka harus memiliki surat keterangan yang diverifikasi oleh dinsos. Sebab kriteria miskin/tidak mampu yang mengetahuinya adalah dinsos. "Insyaallah, data yang dimiliki dinsos benar," kata Zubaidah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/zubaidah-kepala-dinas-pendidikan-kota-malang_20180527_185732.jpg)