Malang Raya

Dijanjikan Upah Rp 120 Ribu/Jam, Ternyata 2 Gadis Asal Malang Ini Dipaksa Jadi Wanita Penghibur

Jangan langsung percaya bila ada tawaran bekerja di karaoke. Kisah 2 gadis asal Malang ini bisa jadi pelajaran.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Dua tersangka kasus perdagangan orang setelah ditangkap anggota Polres Malang, Rabu (30/5/2018) 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sumiati (40) dan Sumarmi (43) ditangkap anggota Polres Malang karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human traficking) antar pulau.

Terbongkarnya aksi warga Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini bermula dari informasi masyarakat.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan dalam informasi tersebut disebutkan bahwa ada dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat karaoke di Papua milik Sumiati.

( Baca juga : Sebelum Bunuh Diri, Inilah Permintaan Terakhir Siswi di Blitar, Susah Diwujudkan saat Bulan Puasa )

Ternyata dua anak tersebut juga dipaksa menjadi wanita penghibur.

“Berdasar informasi tersebut, kami langsung menjemput korban, dan menangkap tersangka,” kata Yade Setiawan Ujung kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/5/2018).

Petugas berhasil menemukan dan membawa pulang korban.

Petugas pun menangkap Sumiati selaku pemilik karaoke.

Menurutnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke.

( Baca juga : 5 Fakta Siswi SMP Blitar Bunuh Diri, Pengakuan Pengasuh Mencengangkan dan Bikin Syok )

Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 120.000 per jam.

Tawaran itu membuat korban yang lulusan tamatan SMP tertarik.

Korban juga mengajak temannya yang juga masih di bawah umur.

Agar bisa bekerja, tersangka membuat identitas palsu dengan usia di atas 17 tahun untuk dua korban itu.

Setelah dokumen beres, tersangka menjemput dua korban dijemput, dan dibawa ke karaokenya di Papua.

( Baca juga : Jarang yang Tahu, Ternyata Dewi Perssik Sering Mengenakan Cadar Ketika Keluar Rumah, ini Alasannya )

Ternyata dua korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di karaoke tersebut.

Dua korban itu menolak, dan berniat keluar dari karaoke itu.

Namun, tersangka menjerat korban dengan menagih utang biaya penjemputan dari Kabupaten Malang ke Papua.

“Modus itu dilakukan agar korban tetap bekerja di karaoke,” tandas Yade Setiawan Ujung.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved