Kamera Seharga Rp 230 Juta Hilang, Dhea Imut Menang Lawan DHL Express di Pengadilan
Gugat DHL Express Atas Kasus Kehilangan Kamera, Dhea Imut Menangkan Rp 230 Juta
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Fakhri Hadi Pridianto
SURYAMALANG.com, Jakarta - Lama tak terdengar kabarnya di dunia entertainment, Dhea Annisa atau akrab disapa Dhea Imut kembali menyita perhatian publik.
Bukan untuk menghibur masyarakat, melainkan untuk menggugat DHL Express atas kameranya yang hilang.
Bersyukur, gugatan Dhea yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Rata, Cilandak, Jakarta Selatan itu di kabulkan oleh Majelis Hakim, Kamis (31/5/2018).
Putusan tersebut berbunyi bahwa DHL Express sebagai tergugat, karena kelalaiannya menghilangkan kamera penggugat, disebut wanprestasi.
Imbasnya, DHL Express diharuskan mengganti biaya ganti rugi satu set kamera DSLR merek Canon C 500 seharga Rp 230 juta, beserta kerugian imateril sesuai keputusan majelis hakim.
Setelah mendengar putusan hakim, Dhea mengaku tidak akan menjual kamera yang didapat dari hasil ganti rugi DHL Express.
"Kamera kalau sudah digantikan, saya akan kasih ke mama. Untuk digunakan memproduksi film. Karena mama punya rumah produksi," kata Dhea, seperti dilansir SURYAMALANG.com dari Tribunnews.com.
Alasanya Dhea ingin memberikan kamera itu kepada Ibunya adalah karena ketika kameranya itu hilang, sang Ibu menyewa kamera dengan harga yang cukup mahal.
"Kemarin sewa aja sudah Rp 7 juta per harinya. Jadi akan dikasih ke mama kameranya nanti," lanjutnya.
Namun, ia mengatakan akan tetap mengajukan banding dengan didampingi tim kuasa hukumnya dikarenakan ada beberapa kerugian imateril yang tidak dipenuhi majelis hakim.
"Yah lihat saja nanti gimana. Karena kan banding untuk minta ganti rugi sewa kamera yang di total lebih dari Rp 200 juta itu," ujar Dhea Imut.