Malang Raya

KPU Kabupaten Malang Target Sortir Surat Suara Pilgub Selesai Tepat Waktu

Hal itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan KPU Provinsi Jatim kepada KPU Kabupaten Malang dalam sortir dan pelipatan surat suara Pilgub Jatim.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Ratusan pekerja sortir dan lipat surat suara Pilgub Jatim dikerahkan KPU Kabupaten Malang untuk memenuhi target waktu, Kamis (31/5/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang targetkan sortir dan pelipatan surat suara selesai tanggal 3 Juni 2018.

Hal itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan KPU Provinsi Jatim kepada KPU Kabupaten Malang dalam sortir dan pelipatan surat suara Pilgub Jatim.

Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Malang, Taufik mengatakan, pihaknya telah meminta pada masing-masing PPK untuk membawa tenaga sortir dan lipat surat suara lebih banyak.

Dengan demikian proses sortir dan lipat surat suara Pilgub Jatim sebisa mungkin bisa selesai sebelum waktu habis.

"Makanya, di hari kedua ini jumlah tenaga sortir dan lipat surat suara yang dipekerjakan semakin banyak jumlahnya," kata Taufik, Kamis (31/5/2018).

Di hari pertama sortir dan lipat surat suara Pilgub Jatim, dikatakan Taufik, ada dua PPK yang langsung bisa menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara. Yakni PPK Jabung dan Ngantang.

Ini setelah dua PPK tersebut membawa tenaga sortir dan lipat cukup banyak jumlahnya hingga bisa segera selesai.

Memang, diakui Taufik, meski berupaya melakukan sortir dan lipat surat suara lebih cepat namun tenaga sortir dan lipat tetap diawasi dengan ketat oleh petugas KPU Kabupaten Malang.

Penyortiran surat suara harus tetap mengikuti kriteria dan ketentuan surat suara dinyatakan cacat. Yakni lipatan kusut, ada lubang atau bercak dibagian manapun di surat suara, warna buram, potongan tidak surat suara tidak simetris, tinta gambar tembus.

"Kriteria surat suara cacat itu harus betul-betul diperhatikan tenaga sortir dibawah pengawasan petugas KPU," ucap Taufik.

Sedangkan untuk hari pertama dari dua PPK yang telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan, menurut Taufik, ada 400 surat suara yang masuk kategori cacat sehingga dinyatakan rusak.

Dan pihaknya memperkirakan surat suara Pilgub Jatim dinyatakan rusak yang diterima KPU Kabupaten Malang akan cukup banyak jumlahnya.

"Tapi untuk langkah berikutnya terhadap surat suara dinyatakan rusak, kami akan menunggu instruksi KPU Provinsi Jatim. Apakah dimusnahkan atau dikirim kembali ke percetakan," tutur Taufik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved