Malang Raya
Sempat Keluar Lapas, Tersangka Korupsi Parkir Kota Malang Dirujuk ke RS Saiful Anwar
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, tersangka dugaan korupsi uang parkir, M Syamsul Arifin sakit dan dilarikan ke rumah sakit
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, tersangka dugaan korupsi uang parkir, M Syamsul Arifin sakit dan dilarikan ke rumah sakit.
Syamsul yang menjabat sebagai Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang dikeluarkan dari Lapas Klas I Malang menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kapan hari memang sakit. Lalu kami bawa ke RSSA. Kabarnya sakit tekanan darah tinggi, liver, dan kadar gula. Semoga lekas sembuh agar proses hukum cepat berjalan,” kata Amran, Kamis (1/6/2018).
Kejaksaan mengawal Syamsul dari Lapas Klas I Malang menuju RSSA pada malam hari. Kawalan itu sesuai standar operasional. Syamsul tidak lama berada di RSSA. Keesokan harinya, Syamsul kembali lagi ke Lapas Klas I Malang.
“Tidak lama. Begitu mendapatkan perawatan dan dokter membolehkan pulang, maka kami kembalikan ke Lapas,” imbuh Amran.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menegaskan terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi parkir. Namun Amran belum bisa menerangkan secara gamblang hasil penyidikan sejauh ini.
“Tim saya sudah berusaha semaksimal mungkin. Kita lihat saja nanti,” paparnya.
Kasus dugaan korupsi uang parkir di Dishub Kota Malang terus didalami KejariKota Malang. Dari pemeriksaan yang masih berjalan, Kejari kota Malang mendapati jumlah kerugian negara karena penyelewengan uang parkir itu terus bertambah.
Setelah sebelumnya Kejaksaan mengabarkan ada kerugian negara berkisar Rp 600 juta, perhitungannya melonjak menjadi Rp 1,5 miliar.
Dihubungi di tempat terpisah, Kepala Lapas Klas I Malang Farid Junaedi saat dikonfirmasi mengatakan kalau Syamsul sempat dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan medis. Diterangkannya, sebetulnya ada dokter di Lapas Klas I Malang.
“Kalau kita kan ada dokter. Kalau bisa kami rawat ya kami rawat. Kalau memang tidak mampu, bisa dirujuk keluar,” terangnya.
Rujukan keluar itu harus sesuai dengan standar operasional. Tahanan yang mendapatkan perawatan medis di luar lapas tangannya harus diborgol dan mendapat pengawalan petugas.
“Memang begitu SOP nya,” tegasnya.
Farid juga menjelaskan, ketika awal-awal Syamsul dijebloskan ke Lapas Klas I Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang, keluarga sempat marah-marah dan berontak. Keluarga marah-marah karena tidak terima Syamsul dijebloskan ke Lapas dalam kondisi sakit.
“Iya, dulu itu sempat ramai saat mau dimasukkan. Keluarga tidak terima karena yang bersangkutan katanya sakit,” terang Farid, Jumat (1/6/2018).
Kata Farid, Syamsul mendapatkan perawatan sekitar dua hingga tiga hari. Lalu kembali lagi ke Lapas Klas I Malang. Dengan kembalinya Syamsul ke Lapas Klas I Malang, berarti kondisi Syamsul sudah membaik.
“Kalau sudah kembali tentu artinya membaik. Dokter kan tidak mungkin melepaskan pasiennya dalam kondisi sakit,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20160524_200021.jpg)