Malang Raya
Kota Malang 'Impor' PSK dari Semarang, Bisnis Dikendalikan Remaja 21 Tahun, Tarif Rp 1,5 Juta
"Mucikari ini warga Jl Mayjen Sungkono, Kedungkandang. Sedangkan PSK orang Semarang," terang penyidik yang mendampingi Asfuri
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang Kota membongkar praktik prostitusi yang dilakukan oleh remaja usia 21 tahun.
Remaja berinisial NS, menjadi mucikari sejak tiga bulan belakangan ini.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, praktik prostitusi itu terbongkar setelah polisi mengendus adanya informasi yang beredar di jejaring pesan pendek.
"Mucikari ini warga Jl Mayjen Sungkono, Kedungkandang. Sedangkan PSK orang Semarang," terang penyidik yang mendampingi Asfuri, Sabtu (2/6/2018).
Polisi yang mengendus praktik prostitusi ini awalnya menghubungi NS.
Petugas lalu berpura-pura sebagai pelanggan.
Ketika terjadi kesepakatan, NS lalu mengirim S.
S akhirnya bisa terpancing dan terjadi kesepakatan bertemu di Hotel Dewarna.
"Saat transaksi dengan mucikari. Sama mucikari dikasih perempuan itu," imbuhnya.
Setelah masuk perangkap, petugas akhirnya berhasil mengamankan S warga Semarang.
Dari keterangan yang disampaikan S, tarif yang dibanderol senilai Rp 1,5 juta.
"Yang Rp 1 juta untuk PSK. Sisanya Rp 500 ribu untuk mucikari," urai penyidik.
Setelah berhasil menangkap S, polisi mengembangkan penindakan kemudian mengamankam NS di kediamannya.
NS sendiri mengaku sudah tiga kali ini menjual PSK ke sejumlah pelanggan.
Rinciannya, S dua kali, dan ada satu orang lagi yang menjadi korban NS.
Transaksi yang dilakukan bukan melalui media sosial.
Melainkan melalui pesan pendek yang dikirim secara personal ke seseorang.
Sementara saat menawarkan diri, S kerap mengaku sebagai model.
Akibat perbuatannya itu, NS dikenai Pasal 506 dan dikenai wajib lapor sebanyak dua kali selama seminggu.
Di sisi lain, penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk membongkar jika ada jaringan besar di belakangnya.
Di kesempatan yang sama, Asfuri memaparkan hasil Operasi Pekat Semeru yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2018.
Polres Malang Kota mengungkap 137 kasus yang terdiri dari premanisme sebanyak 69 kasus, judi 1 kasus, prostitusi 1 kasus, narkoba 13 kasus dan miras 52.
"Barang bukti yang diamankan 83 gram ganja, 19,62 gram sabu, 25 butir pil dobel LL, dan 890 botol," terang Asfuri.
Meskipun Operasi Pekat Semeru telah berakhir, namun polisi tetap rutin menggelar razia, terutama razia minuman keras.
Di akhir, Asfuri juga mengimbau agar warga yang melakukan mudik mengunci rumah dan mengamankan barang berharga saat mudik.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah mematikan aliran listrik dan memastikan tidak ada sumber api yang menyala.
"Saat Anev kemarin saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk mengantisipasi tindak pidana selama mudik berlangsung," tutup Asfuri.