Malang Raya
Pemkab Malang Perbolehkan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkab Malang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas (mobsin) untuk mudik Lebaran.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas (mobsin) untuk mudik Lebaran.
Asalkan segala bentuk risiko yang terjadi terhadap mobdin ditanggung sepenuhnya oleh ASN bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, ASN yang membawa mobdin mudik harus menanggung sendiri BBM ataupun bila terjadi kerusakan di jalan.
Apapun yang terjadi terhadap Mobdin untuk mudik Lebaran tidak bisa diklaimkan untuk dibiayai Pemda.
"Bapak Bupati telah mempersilahkan ASN bawa mobdin untuk mudik Lebaran dengan tanggung jawab sendiri," kata Didik Budi Muljono, Selasa (5/6/2018).
Dijelaskan Didik Budi Muljono, sejumlah pertimbangan Pemkab Malang yang memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN di antaranya terkait keamanan, pemeliharaan, dan perawatan mobdin dalam waktu libur panjang lebaran kali ini.
Di samping itu, untuk tempat apabila mobdi dikandangkan juga tidak ada mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan mobdin tersebut.
"Untuk itu, kebijakan memperbolehkan mobdin dibawa mudik ASN menjadi yang terbaik dengan waktu libur cukup panjang," tandas Didik.
Memang, diakui Didik, tidak semua ASN Pemkab Malang mendapat fasilitas Mobdin dan Motdin (motor dinas). Dan momen libur lebaran hanya setahun sekali.
"Dan Bapak Bupati berpesan agar semua ASN yang membawa mobdin untuk mudik selalu membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK serta identitas lengkap lain antisipasi terjadinya persoalan yang tidak diinginkan," tutur Didik Budi Muljono.