Surabaya
Perawat Terbukti Lecehkan Pasien Wanita, Hakim Vonis 9 Bulan Penjara
Perawat terbukti lecehkan pasien wanita. Jaksa meminta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 9 bulan penjara terhadap perawat National Hospital, Zunaidi Abdullah, 6 Juni 2018.
Zunaidi tampak tenang di kursi terdakwa. Dia terlihat siap mendengarkan apapun putusan yang dibacakan majelis hakim. Sikap ini tetap tak berubah, ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.
Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, menilai bahwa keterangan beberapa saksi, menguatkan dakwaan bahwa proses pencabulan dilakukan dengan kondisi korban tak berdaya. Dengan begitu, maka unsur cabul terpenuhi dan terdakwa dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP.
Pidana ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Saat itu, JPU meminta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan. Adapun pertimbangan hakim memutus vonis itu karena terdakwa jadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” jelas Zunaidi.
Usai sidang, JPU Damang menuturkan bahwa vonis itu tak lepas dari pertimbangan hakim, dan dia juga masih pikir-pikir.
“Hakim punya pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri. Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelasnya.
Yang pasti, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan. “Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai bahwa putusan hakim itu tak menimbang fakta persidangan.
Dia menilai, seharusnya Zunaidi bebas karena tak ada satupun saksi yang memberatkan terdakwa. “Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tak menimbang fakta persidangan,” paparnya.
Untuk itu, dia kemungkinan akan menyarankan terdakwa banding, karena melihat fakta persidangan yang lebih menguntungkan Zunaidi.
Apalagi, kasus ini dinilainya tak logis, karena sikap korban yang tak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu. “Saya sarankan terdakwa untuk banding,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perawat-surabaya-melecehkan-pasien-wanita-yang-dibius_20180125_094553.jpg)