Jumat, 10 April 2026

Kewajiban Dari Kuasa Hukum Lina Jika Sule Benar Ingin Rujuk

Kuasa Hukum Lina Wajibkan Sule Lakukan Ini Jika Memang Ingin Rujuk Dengan Lina

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Fakhri Hadi Pridianto
Sule dan Lina 

SURYAMALANG.com - Kabar gugatan cerai yang dilayangkan Lina kepada Sule membuat banyak orang kaget.

Pasalnya, biduk rumah tangga pasangan ini dikenal romantis nan harmonis serta jauh dari gosip miring.

Abdurrahman T Pratomo SH MH, sebagai kuasa hukum Lina, mengatakan bahwa gugatan cerai ini bermula dari ketidakcocokan Lina yang telah terakumulasi sekian lama.

Gugatan cerai telah dikirim ke Pengadilan Negeri Agama Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (7/6/2018).

"Intinya semua itu adalah ketidakcocokan saja. Kalau masalah materi gugatan, kami mohon maaf karena memang ini perkara tertutup. Apa itu isi gugatan karena sudah masuk pokok perkara," ujarnya ketika ditemui di Soreang.

Abdurrahman juga mengatakan bahwa tidak ada permasalahan orang ketiga ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi alasan gugatan cerai ini.

"Ini akumulasi dari ketidakcocokan, kalau begitu pasti ada selisih pendapat. Tidak cocok dan sudah tidak tinggal serumah selama 3 bulan terakhir," katanya.

Dari pihak Lina mengaku sudah mantap untuk meneruskan gugatan cerai tersebut.

Sebaliknya, pihak Sule melalui kuasa hukumnya bersikukuh untuk tetap mempertahankan rumah tangganya.

Mengetahui keingingan Sule, pihak Lina pun memberikan tanggapan.

"Kalau dalam mediasi ada keinginan untuk mempertahankan rumah tangga, saya rasa di situ pihak tergugat dituntut proaktif untuk bagaimana membujuk (Lina). Saat inikan masih dalam status suami istri silakan saja intensif komunikasi apalagi sebentar lagi idulfitri siapa tahu ada forum (kesempatan) untuk berdamai," katanya.

Bahkan Abdurrahman mewajibkan Sule untuk hadir pada agenda sidang kedua pada 5 Juli 2018 nanti.

Jika tidak datang, pihak Lina tidak akan segan-segan meminta Majelis Hakim untuk langsung masuk pada pokok perkara.

"Kami tidak akan menunda-nunda, agar persidangan ini tidak menjadi berlarut-larut. Kalau memang ada niat mau mediasi wajib sifatnya hadir nanti," ungkap Abdurrahman.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved