Madiun

Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Narapidana Langsung Bebas dari Lapas Kelas I Madiun

Masa remisi masing-masing napi berbeda-beda ada, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
rahadian bagus priambodo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Suharman 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Sebanyak 376 narapida di Lapas Klas I Madiun mendapatkan remisi Idul Fitri 2018. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Suharman, menuturkan remisi 376 napi terbagi menjadi dua, yakni Remisi K-1 dan remisi K-2.

Remisi RK-1 yakni warga binaan mendapatkan remisi tetapi belum pulang karena masih menjalani sisa pidana sebanyak 372 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi RK-2 atau warga binaan yang mendapatkan remisi dan boleh langsung pulang sebanyak empat napi.

"Untuk napi RK-2 atau yang langsung dipulangkan saat Lebaran nanti ada empat napi. Satu napi mendapat remisi 15 hari, dua orang napi mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 1,5 bulan," kata Suharman, Senin (11/6/2018) siang.

Suharman mengatakan, masa remisi masing-masing napi berbeda-beda ada, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan.

Di Lapas Klas I Madiun seluruh napi berjumlah sebanyak 995 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 64 orang, yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 272 orang, yang mendapat remisi 1,5 bulan sebanyak 29 orang, dan napi yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 7 orang.

Sementa itu, lima narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas I Madiun tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018. Lima napiter ini dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Untuk napiter untuk saat ini belum. Tidak ada usulan. Untuk mendapatkan remisi harus sesuai syarat dan ketentuan. Harus sesuai aturan. Aturan ini bukan untuk kelompok napi teroris saja, tetapi juga untuk kelompok napi umum,"katanya.

Suharman menambahkan, beberapa syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya selama melaksanakan hukuman berkelakuan baik dan sudah memasuki waktu untuk mendapatkan masa remisi. 

Tags
Madiun
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved