Malang Raya

Anak Terjerat Narkoba, Bapak Setor Rp 35 Juta pada Polisi, Ternyata Begini Kenyataannya

Suradi (58), sopir asal Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mencatut nama polisi untuk menipu hingga Rp 35 juta.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SUMBERPUCUNG - Polisi menahan Suradi (58), sopir asal Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang karena mencatut nama anggota Polsek Sumberpucung untuk menipu hingga Rp 35 juta.

Ia dilaporkan korbannya dar Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ke Polres Malang.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, penipuan itu terungkap ketika korban mendatangi Polsek Sumberpucung.

Ia bermaksud menanyakan penanganan perkara Narkoba oleh Polsek Sumberpucung dengan tersangka anak dari korban.

"Korban ke Polsek Sumberpucung menemui salah satu anggota Polsek untuk mempertanyakan proses hukum anaknya yang tersangkut kasus narkoba," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (24/6/2018).

Korban mengaku, pada 22 Mei 2018 telah menyerahkan uang kepada Suradi senilai Rp 35 juta.

Uang tersebut sebagai biaya untuk mengurus perkara anaknya yang terjerat kasus Narkoba.

Imbalannya, anak korban dijanjikan hukuman lebih ringan.

Tersangka bahkan korban dengan membuat selembar surat pernyataan bahwa uang Rp 35 juta telah diserahkan kepada anggota Polsek Sumberpucung sebagai biaya pengurusan kasus.

Belakangan diketahui, surat perjanjian tersebut sengaja dibuat oleh tersangka dengan mengatasnamakan anggota Polsek serta memalsukan tanda tangan anggota tersebut.

"Uang dari korban tersebut ternyata digunakan untuk keperluanya sendiri, dan korban pun diarahkan anggota Polsek melapor ke Polres Malang," ucap Farid Fathoni.

"Tersangka pun terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. 

Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved