Jendela Dunia

Ledakkan Petasan Tewaskan Gadis 7 Tahun, Pelaku Hanya Didenda Rp 350.000

Petasan yang dinyalakan pria ini menewaskan gadis cilik. Tapi, pria itu hanya didenda Rp 354.000.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALAYSIA – Kepemilikan kembang api, petasan, dan bahan peledak lain di Malaysia harus disertai izin.

Peredaran barang-barang diawasi karena benda ini dapat menyebabkan bahaya.

Bahkan jika salah digunakan, benda-benda itu bisa menyebabkan dampak yang fatal.

( Baca juga : Nia Ramadhani Tak Cemburu Meski Suami Diincar Banyak Wanita, Ternyata ini Alasannya )

Seperti kejadian di Felda Papan Timur, Malysia pada Kamis (14/6/2018) lalu.

Saat itu Nor Isham Tukiman (35) bermain petasan dan kembang api.

Namun, petasan tanpa izin yang dimainkan pengawas perkebunan ini melukai Nuraqira Khaeefa Mohd Saad (7).

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Bali United Resmikan Striker Asing Baru, PSIS Datangkan Eks Persebaya )

Empat hari kemudian, gadis cilik ini meninggal dunia.

Korban meninggal akibat luka serius di kepala akibat kena serpihan tajam dari petasan yang dimainkan pelaku.

Atas perbuatannya, Nor Isham Tukiman dijatuhi hukuman denda.

( Baca juga : Biasa Terjadi di Indonesia, Tapi 5 Kebiasaan Ini Dianggap Tak Sopan Bila Dilakukan di Jepang )

Namun, jumlah denda tersebut membuat netizen kaget.

Sebab, denda yang harus dibayar pelaku hanya sebesar 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 354.000.

Bahkan, hakim Mazana Sinin yang memimpin persidangan mengatakan :

( Baca juga : VIDEO : Detik-detik Dokter Terlindas Bus di Bogor, Pengendara Motor Langsung Berhenti )

“Kalau sekali lagi saya melihat kamu bermain petasan, kau akan langsung dijebloskan ke penjara.”

Berdasar informasi dari pengadilan, Nor Isham didakwa sudah menyalakan dan meletakkan petasan di dalam pipa untuk meluncurkannya ke udara.

Tetapi, petasan itu meledak di tanah tepat disamping rumah korban.

( Baca juga : Sedang Sekarat, Gadis Tiongkok Ini Wasiat Ingin Sumbangkan Seluruh Tubuhnya untuk Ilmu Pengetahuan )

Saat kejadian, korban sedang membersihkan halaman depan rumahnya bersama sepupunya.

Korban sempat koma dan dirawat di Rumah Sakit Sultanah Aminah.

Korban tewas pada Senin (18/6/2018).

Karena sudah menyalakan petasan, Nor Isham didakwa sesuai dengan peraturan dalam Section 3 (1) dari peraturan Minor Offences Act 1955 yang berlaku di Malaysia.

( Baca juga : Potret Cantik Putri Duta SO7 yang Jarang Terekspos, Ada yang Bilang Mirip Artis Korea )

Setelah dakwaannya dibacakan dan dinyatakan bersalah, pria ini terlihat menganggukkan kepalanya.

Mazana mengatakan ada alasan kenapa petasan dan bahan peledak lainnya dilarang oleh pemerintah Malaysia.

Jika izin menyalakan petasan harus ada izin resmi.

( Baca juga : Lelaki Tulen Itu Ada di Bogor, Sampai 2 Gadis Berusaha Kejar Pria Itu )

“Apa yang kau lakukan tak hanya membahayakan dirimu sendiri.”

“Dalam kasus ini, kau sudah membuat seorang anak perempuan meninggal dunia.”

“Meski tidak disengaja, seharusnya kau memakai logikamu dan sadar kalau apa yang kau lakukan ini berbahaya.”

( Baca juga : Daftar Klub Liga 1 yang Paling Banyak Bayar Denda, Persebaya Nomor 1, Disusul Arema FC, Persib? )

“Ini peringatan terakhir untukmu,” ujar sang hakim di persidangan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Azlin Zeti Zainal Abidin, justru hadir saat vonis dibacakan sementara terdakwa tidak hadir.

Usai divonis, keluarga dari pelaku langsung membayar denda tersebut.

( Baca juga : Bocoran Film Ant-Man and The Wasp yang Akan Dirilis 5 Juli 2018 )

Jumlah denda yang tidak sebanding dengan meninggalnya korban membuat sebuat netizen merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan hakim.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ledakkan Petasan sampai Gadis 7 Tahun Meninggal, Pria Ini Cuma Didenda Rp 350 Ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved