Jumat, 24 April 2026

Surabaya

Denda Pelanggar Parkir Rp 500.000 Berlaku Agustus di Surabaya

Paling cepat Agustus 2018, denda tilang Rp 500.000 bagi pelanggar parkir di Kota Surabaya akan diberlakukan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
nuraini faiq
Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan polisi saat menggembok paksa mobil yang melanggar rambu di Jl A Yani, Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Paling cepat Agustus 2018, denda tilang Rp 500.000 bagi pelanggar parkir di Kota Surabaya akan diberlakukan.

Pemberlakuan sanksi administratif ini tinggal menunggu Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis Perda 3/2018.

"Sedang kami sempurnakan Perwali untuk menunjang Perda Perparkiran itu. Sekarang masih di Bagian Hukum. Sebulan rampung," kata Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/7/2018).

Pemkot Surabaya menargetkan maksimal dua bulan sejak Perda Nomor 3/2018 tentang Perparkiran disahkan DPRD Surabaya akhir Juni. Perda ini juga sudah disetujui Gubernur Jatim Soekarwo.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mendukung penuh Perda untuk menertibkan kota dari pelanggar parkir di tepi jalan raya itu. "

Sudah disetujui Pak Gubernur dan kalau mau dilaksanakan perlu Perwali untuk Juklak dan Juknisnya," kata Himawan.

Ketua Pansus Perda Parkir Junaedi mendesak agar Perwali itu segera diterbitkan. Dengan Perwali semua petugas bisa menindak sekaligus mengenakan denda pelanggar. Dasar hukum dan pijakannya jelas. 

"Kota Surabaya ini sudah dikenal dunia. Semoga perda ini memang ditegakkan dan perwali secepatnya dikeluarkan sehingga tidak menjadi pepesan kosong," tandas Jenaedi.

Namun perlu waktu menuntaskan Perwali untuk mengimplementasikan Perda 3/2018 tentang perparkiran tersebut. Sebab hak dan kewajiban penyelenggara parkir dan masyarakat juga perlu ditegakkan.

Dalam catatan Kepala UPT Parkir Surabaya Tranggono, setidaknya perlu 14 Perwali pendukung Perda tersebut. Perwali adalah petunjuk pelaksanaan Perda. 

"Ada skala prioritas yang harus dilaksanakan dalam Perda. Yakni soal sanksi dan denda bagi pelanggar hingga asuransi untuk kendaran jika hilang di lokasi parkir," kata Tranggono.

Tags
Surabaya
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved