Malang Raya
Diduga Korupsi, Pejabat Wonosari Kabupaten Malang Dijebloskan ke Dalam Bui
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, FAR (36) sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kas Kelurahan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang menetapkan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, FAR (36) sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kas Kelurahan.
Tersangka FAR warga Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang setelah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Kabupaten Malang langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang, Senin (2/7/2018).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Suseno SH menjelaskan, tersangka FAR dijadikan tersangka korupsi eks tanah bengkok saat menjabat Lurah Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang dari tahun 2013 hingga tahun 2016. Tersangka telah menyalahgunakan lahan dan sewa menyewa lahan bekas tanah bengkok di Kelurahan Sedayu saat menjabat sebagai Lurah.
"Dari hasil audit BPK di Jatim ada kerugian negara sebesar Rp 417 juta yang tidak diketahui kejelasan penggunaanya," kata Suseno di Kejari Kepanjen.
Kasus dugaan korupsi tanah kas Kelurahan tersebut, dikatakan Suseno, mulai dilakukan penyidikan sejak bulan Maret 2017 lalu. Yang mana tersangka sendiri sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan hingga hari dan ditetapkan sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan.
Di samping itu, ungkap Suseno, tim Pidus Kejari Kabupaten Malang dalam kasus tersebut sudah meminta keterangan 20 orang saksi. Mereka para saksi yang di minta keterangan berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Malang terkait aset dan keuangan daerah. Di antaranya dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
"Dari keterangan dan data yang ada di Pemkab Malang ternyata hasil sewa lahan eks tanah bengkok yang ditanami tebu tidak disetorkan ke Pemkab Malang,” ucap Suseno.
Untuk itu, tambah Suseno, pihaknya masih terus menelusuri hasil keuangan negara sebesar Rp 417 juta yang disalahgunakan tersangka tersebut. Uang hasil sewa lahan eks bengkok yang dikuasai tersangka itu untuk apa saja dan digunakan untuk apa saja.
"Jadi kami masih terus melakukan penelusuran penggunaan uang negara itu," ujar Suseno.
Untuk luas tanah eks bengkok Keluarah Sedayu yang disalahgunakan tersangka, imbuh Suseno, berada di 13 titik dengan luas lahan mencapai puluhan meter persegi. Dan tim Pidsus Kejari Kabupaten Malang juga masih terus menelusuri aset-aset tanah eks bengkok Kelurahan Sedayu yang kemungkinan belum ditemukan.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor nomer 31 Tahun 1999 junto UU nomer 20 Tahun 2001 dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Suseno.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Malang, Untung Sidharta mengatakan, Pemkab Malang belum menerima informasi resmi dari Kejari Kabupaten Malang terkait penahanan salah satu pejabat Kecamatan Wonosari tersebut. Untuk itu, Pemkab Malang belum bersikap atau menindaklanjuti penahanan Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonosari dengan menempatkan atau menunjuk pejabat pengganti.
"Kami mohon maaf belum bisa memberi konfirmasi apapun terkait ditahanya salah satu pejabat Kecamatan Wonosari oleh Kejari hari ini," tutur Untung Sidharta.