Malang Raya
Perampas HP Bacok Tangan dan Bibir Remaja di Depan Museum Brawijaya Malang
Saat itu, pelaku melihat korban, RF (16) yang sedang santai bersama rekannya. Agus lalu turun dari motor dan berpura-pura...
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Seorang pelaku perampasan ponsel dengan modus membacok korban diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang Kota. Pelaku adalah M Agus Arifin (20) warga Jalan Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan, pelaku membacok korban karena korban menolak memberikan ponsel merek Oppo A37 saat diminta pelaku. Awalnya, kata Asfuri, pelaku berboncengan dengan rekannya MY yang masih DPO ke kawasan depan Museum Brawijaya pada 1 Juli lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku melihat korban, RF (16) yang sedang santai bersama rekannya. Agus lalu turun dari motor dan berpura-pura menanyakan tempat tambal ban.
"Ternyata pelaku meminta ponsel korban. Tapi karena menolak akhirnya dibacok kena tangan dan bibir korban," jelas Asfuri, Selasa (10/7/2018).
Agus pun berhasil merampas ponsel dan segera kabur dengan membawa barang hasil rampasan. Ternyata ponsel rampasan itu dijual kepada Slamet seharga Rp 800 ribu.
"Dari laporan korban, kami amankan pelaku Slamet dan Agus beserta ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Agus dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara Slamet dikenai pasal 480 KUHP. Polisi juga masih mengejar MY yang masih DPO.