Malang Raya
Tak Hanya Seret dan Bacok Istri, Pria Asal Kabupaten Malang Ini Juga Bacok Setrika Mertua
Bertengkar dalam rumah tangga sering terjadi. Tapi, jangan sampai lepas kontrol, seperti kejadian di Kabupaten Malang ini.
Laporan wartawan SURYAMALANG.COM : A Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PONCOKUSUMO - M Gufron (43) harus berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Warga Desa Belung, Poncokusumo, Kabupaten Malang ini diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan mertuanya.
Kanitreskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto menjelaskan usai menganiaya istri dan mertuanya, tersangka berniat kabur ke Gresik.
Namun, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Poncokusumo.
“Karena melibatkan korban perempuan, kami limpahkan kasusnya ke UPPA Polres Malang,” kata Andi Risdianto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/7/2018).
Kasus KDRT ini bermula saat istri tersangka berinisial
ANR (27) pulang ke rumahnya di Desa Karanganyar.
Korban merasa tidak kuat karena tersangka sering marah tanpa sebab.
Tersangka berniat menjemput korban untuk diajak pulang ke Desa Belung pada pada Minggu (15/7/2018).
Karena ANR tidak mau pulang, tersangka sampai menyeret istrinya.
Namun, korban tetap tidak mau pulang, dan lari ke dapur.
Mendengar ada keributan, mertua tersangka berinisial UF (46) berupaya melerai.
Namun, tersangka malah menyetrika UF.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|