Nasional

VIDEO : Fakta di Balik Pernikahan di Atas Rel yang Viral di Medsos

Video pernikahan di atas rel kereta api ini viral di medsos. PT KAI mengungkap fakta di balik video tersebut.

Editor: Zainuddin
Instagram.com
Pernikahan di atas rel kereta api di Yogyakarta beberapa tahun silam. 

SURYAMALANG.COM – Video ini diunggah akun Instagram @newdramaojol.id sekitar 18 jam lalu.

Sampai saat ini, video tersebut sudah disaksikan 899 ribu kali.

Ada sekitar 5.000 komentar di kolom komentar.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Hasil ‘Cuci Gudang’ Arema FC, 4 Pemain Masuk dan 8 Pemain Keluar )

Video itu memperlihatkan pesta pernikahan lengkap dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api.

Terlihat kursi untuk para tamu undangan ditata berjajar di pinggir rel kereta.

Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada lokomotif yang tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan.

Para netizen pun meninggalkan beragam komentar.

( Baca juga : Chacha Frederica Ingin Mainaka Jadi Menantunya, Nia Ramadhani Beri Jawaban Kocak )

Ada yang ‘takjub’" dan mempertanyakan di mana peristiwa ini terjadi.

Ada pula netizen yang memberi informasi bahwa video ini sudah pernah beredar tahun lalu.

“Apa cma gua yg mikir, itu tamunya yg pakai kereta apa, jalanan kereta yg ditutup,” komentar akun @fakencloneaccount.

( Baca juga : Daftar Bintang Piala Dunia 2018 yang Segera Merumput di Indonesia )

“Cuma Indonesia jalan kereta ditutup bakal hajatan,” komentar @ryan.yunanta.

Penjelasan PT KAI

Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com mengonfirmasi peristiwa dalam video ini kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin mengatakan peristiwa ini terjadi di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa di Yogyakarta beberapa tahun lalu.

( Baca juga : Aurel Hermansyah Berani Tampil Tanpa Make Up Saat Rekaman Lagu Baru, Penampilannya Jadi Sorotan )

“Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta,” kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Dia menyebutkan jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.

“Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan,” ujar Agus.

( Baca juga : Identitas 5 Pemerkosa dan Pembakar Wanita 35 Tahun Terungkap dari Telepon )

Sedangkan lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.

“Itu penampakan lokomotif sedang parkir,” tambahnya.

Larangan Kegiatan di Rel Kereta

Agus menegaskan PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – 8 Klub Resmi Punya Pemain Baru, Arema FC Paling Banyak )

Larangan itu juga berlaku meskipun jalur tersebut merupakan jalur buntu.

“Setelah ada kegiatan tersebut beberapa waktu lalu, sudah diimbau dan dilarang melakukan aktivitas apapun di atas jalur KA (Kereta Api). Meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu,” terangnya.

PT KAI akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.

( Baca juga : 7 Bulan Jalin Pacaran Online, Kisah Cinta Gadis Ini Berujung Pilu )

“Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lain, kami akan tertibkan.”

“Sebab, hal itu berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif,” kata Agus.

Dia mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api.

( Baca juga : Andre Ditembak Mati dalam Kondisi Berlutut, Polisi Duga Bukan Perampokan )

“Kami mengimbau warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api.”

“Itu demi keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.

Dalam Pasal 181 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.

( Baca juga : Kiper Asing Arema FC Bicara Soal Malang, Mulai Suasana sampai Kemacetan )

Pasal 181 ayat (1) berbunyi ‘setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api’.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23/2007.

‘Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).’

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Video Pesta Pernikahan Diatas Rel Kereta Api Viral, PT KAI Ungkap Fakta Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved