Surabaya
Para Penghuni Rusunawa Kaget Ada Tagihan Belasan Juta Rupiah
Saat ini ada sekitar 120 kamar dengan jumlah KK mencapai 200 lebih. Ada yang sudah menempati rusun itu belasan tahun.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Rusunawa Urip Sumoharjo, Surabaya kaget saat mendapat surat tagihan tunggakan retribusi sewa hingga belasan juta. Surat tagihan itu sekaligus dilayangkan sebagai surat peringatan.
"Warga penghuni rusun tidak tahu soal aturan baru. Dinas Tanah dan Aset tak pernah medhayoh (berkunjung) ke rusun untuk memberitahu. Tiba-tiba kami ditagih hingga belasan juta," ungkap Pak Jun, warga Rusun Urip kepada SuryaMalang, Senin (23/7/2018).
Warga Rusun Urip saat ini resah. Mereka yang sudah puluhan tahun menempati Rusunawa mendapat masalah baru terkait tagihan. Setiap penghuni rusun kini mendapat surat peringatan untuk menyelesaikan tunggakan sewa.
Warga merasa tak tahu-menahu soal kenaikan harga sewa rusun. Mereka mengira kalau harga sewa rusun tak berubah. Namun tiba-tiba ada tagihan. Bahkan pengurus dan Ketua RW di Rusun tersebut kini berurusan dengan kejaksaan.
Sebab, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menyurati para panghuni. Penghuni ini diminta melunasi tunggakan retribusi ijin pemakaian Rusunawa. Salah satu penghuni kaget saat dalam surat itu tertera tunggakannya sebesar Rp 11,2 juta.
Surat peringatan ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2017 lalu. Namun semua penghuni Rusunawa mengabaikannya hingga Dinas Pengelolaan Aset itu meminta kejaksaan menagih tunggakan itu. "Para Pak RW kami yang dipanggil kejaksaan," ucap Jun.
Hingga saat ini, warga Rusunawa Urip tak takut dengan "intervensi" aparat hukum dalam urusan retribusi izin menempati Rusunawa tersebut. Mereka yakin bahwa Pak RW dan warga Rusunawa tak melanggar hukum.
Sebab, para warga setiap bulan juga membayar retribusi. Namun besaran retribusi ini dengan tarif lama yakni Rp 60.000 per bulan. Bukan Rp 120.000 per bulan sebagaimana Perda baru terkait retribusi menempati Rusunawa.
Namun Pemkot menyebut bahwa warga telah melanggar Perda 30/2010 yang telah diubah menjadi Perda 3/2013 tentang pemakaian kekayaan daerah. Warga Rusun yang mendapat surat peringatan wajib melunasi retribusi ke Kantor Pengelola Rusun Urip.
Warga saat itu diberi waktu 7 hari sejak surat peringatan tagihan. Namun tetap saja warga rusun mengabaikan hingga kejaksan turun tangan atas permintaan Pemkot. "Saat ini kami menunggu proses. Warga juga sudah minta pemutihan kepada Bu Risma," kata Jun.
Sebenarnya keinginan warga awalnya adalah meminta keringanan atas besaran tunggakan tersebut. Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Aset, keringanan itu dikabulkan dengan memperhatikan kondisi setiap penghuni rusun.
Bahkan tidak hanya itu, warga juga mengajukan penghapusan denda retribusi dan keringanan. Oleh Dinas Pengelolaan Tanah dan Aset pengajuan ini juga dikabulkan dengan melihat latar belakang dan kondisi penghuni.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Aset Kota Surabaya Ekawati Rahayu menyebutkan bahwa pihaknya sudah memanggil warga ke kantornya. "Tapi kami dianggap tak memberi tahu soal Perda. Karena kami tak mau ribet dan menyangkut adet pemkot, kami percayakan kejaksaan untuk menagih tunggakan retribusi ijin menempati rusun," jelas Yayuk, panggilan Ekawati Rahayu.
Saat ini, warga Rusunawa Urip Sumoharjo tengah berhadapan dengan aparat hukum atas masalah tunggakan retribusi izin menempati rusun.
Saat ini ada sekitar 120 kamar dengan jumlah KK mencapai 200 lebih. Ada yang sudah menempati rusun itu belasan tahun. Rata-rata 12 tahun. Mereka adalah asli penduduk Surabaya yang ber-KTP sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rusunawa-kediri_20160107_184515.jpg)