Minggu, 12 April 2026

Tulungagung

Biasa Edarkan Pil, Grandong dan Botak Ditangkap Polisi Tulungagung

Gara-gara pil, dua pria ini harus mendekam di penjara Polres Tulungagung. Ternyata mereka 'pemain' baru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pil Dobel L 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Suyono alias Grandong (31), dan Yudip Catur Meidiono alias Botak.

Dua laki-laki ini diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis dobel L.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji mengatakan Grandong ditangkap saat transaksi di warung kopi di  Desa Rejosari, Kecamatan Gondang.

( Baca juga : Presiden Soeharto Hobi Makan Blondo di Gubuk, Faktanya Dibongkar Mbak Tutut )

“Saat digeledah, kami menemukan pil dobel L yang dibungkus plastik,” terang Sumaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/7/2018).

Polisi menyita pil memabukkan ini sebanyak 48 butir.

Juga juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 140.000, dan dua ponsel.

( Baca juga : Ular Piton Sepanjang 8 Meter yang Warga Temukan di Perairan Bernasib Tragis )

Grandong mengaku mendapat pil dobel L itu dari Botak.

Grandong membeli pil dobel L seharga Rp 150.000 untuk 100 butir.

Kemudian Grandong mengecer pil itu dengan kemasan enam butir, dan dijual Rp 20.000 per kemasan.

( Baca juga : Panjang Sebentar, Yuni Shara Pilih Model Rambut Pendek Lagi, Cantiknya Kebangetan )

Grandong juga diminta menunjukkan rumah Botak.

“Saat tim perjalanan ke rumahnya, Botak ada di pinggir jalan. Kemudian dia ditangkap,” tambah Sumaji.

Polisi menyita enam butir pil dobel L dan uang Rp 10.000.

( Baca juga : Terjebak Macet, Ketuban Baby Margaretha Pecah di Lobi Rumah Sakit, Sang Bayi Lahir Normal )

Di depan penyidik, dua pria ini mengaku jualan pil dobel L sejak dua bulan terakhir.

Uang hasil penjualan untuk ngopi.

Barang haram ini dijual kepada teman dekat, dan sebagian dikonsumsi sediri.

( Baca juga : Brad Pitt Main di Film Deadpool 2 dengan Bayaran Secangkir Kopi )

“Berdasar pemeriksaan, mereka memang pelaku baru.”

“Mereka belum pernah berurusan dengan hukum karena kasus narkoba,” tandas Sumaji.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved