Surabaya

Cewek Ini Masih 20 Tahun, Tapi Tega Menjual Suaminya untuk Layanan Plus-plus, Akibatnya Fatal

Cewek Ini Masih 20 Tahun, Tapi Tega Menjual Suaminya untuk Layanan Plus-plus, Akibatnya Fatal dan Merusak Masa Depan

Penulis: Sudharma Adi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sudharma Adi
Veronita tega menjual suaminya untuk layanan esek-esek. Foto diambil saat ia menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa penjual suaminya sendiri, Veronita, hanya bisa tertunduk pasrah. Itu setelah majelis hakim memutus pidana perempuan muda selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Harijanto membeber berkas putusan terhadap perbuatan terdakwa. Hakim menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).

Baca: Fakta-fakta Siroch Chattong, Penyerang Thailand yang Diincar Arema FC

Baca: Ayu Ting Ting Desak Ivan Gunawan Ngaku Putus dengan Faye Malisorn, Padahal Ini yang Terjadi

Baca: Wanita asal Madiun ini Berjuluk Mamae Kucing, Aktivitasnya di Pasar Sleko Jadi Viral

Ada pun beberapa pertimbangan hakim adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan. Dalam sidang sebelumnya, JPU Suparlan menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim ini, Veronita dan JPU Suparlan langsung menerimanya.

Baca: Kahiyang Ayu Menangis, Ceritakan Perjuangan Berat di Masa Kehamilan

Baca: Syahrini Patok Harga Tiket 25 Juta Untuk Konser Jambul Khatulistiwa, Incess Janjikan Kejut Nyata

Baca: Nia Ramadhani Pakai Tank Top Saat Datang ke Arisan , Harga Tasnya Ratusan Juta

Untuk diketahui, terdakwa yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual RR (24), suaminya, melalui media sosial, Facebook, untuk layanan seks dengan tiga orang pemain atau threesome.

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribuuntuk sekali kencan.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.

“Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,” pungkasnya.

Baca: Nagita Slavina Habiskan 1 M Buat Belanja? Jawabanya Buat Kesya Moedjenan Tak Percaya

Baca: Fatin Shidqia Masuk Musisi Asia Terbaik yang Disandingkan 9 Nama Terkenal berikut

Baca: Potret Luna Maya Tampil dengan Busana Transparan, Lihat Pose dan Latar Tempatnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved