Surabaya
16 Calon Haji dari KBIH di Lumajang Terbukti Merekayasa Dokumen, Ini Akibatnya
Sebanyak 16 calon haji dari salah satu KBIH di #Lumajang terbukti merekayasa dokumen sehingga mereka dilarang terbang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 16 calon haji dari salah satu KBIH di Lumajang terbukti merekayasa dokumen sehingga mereka dilarang terbang. Seharusnya mereka tergabung dalam Kloter 31 dan 32 Embarkasi Surabaya.
Diduga, pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh KBIH bersangkutan. Saat ini, Kemenag Jatim tengah menyelidiki seberapa jauh keterlibatan KBIH sehingga melakukan permufakatan jahat bersama 16 CJH.
Meski demikian, gagalnya belasan CJH terbang ke Tanah Suci itu mengagetkan seluruh CJH Lumajang yang lain. Bahkan hingga di Asrama Haji Sukolilo, kasus dokumen palsu yang menimpa 16 CJH itu menjadi perbincangan jemaah lain.
Namun kebanyakan mempertanyakan kenapa 16 rekannya itu tidak berangkat.
"Iya katanya ada jemaah yang didiskualifikasi. Masalahnya apa saya tidak tahu. Hanya menjadi pembicaraan saja di antara kami," ujar Muzayanah, salah satu CJH asal Lumajang, di Asrama Haji Sukolilo.
Hal yang sama diungkapkan Abdul Qodar, CJH asal Lumajang. Ia sempat kaget sebelum berangkat diminta oleh pimpinan jemaah untuk selalu berdoa karena ada 16 rekan jemaah gagal berangkat. "Tidak disebutkan karena apa," kata Qodar.
Kemenag Jatim menduga bahwa telah ada indikasi terjadi perbuatan pidana dalam kasus Lumajang ini.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, mengaku sudah mendapat laporan dari Kemenag Lumajang.
Dalam rilis resmi yang diberikan Kemenag Jatim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad, menyebut pemalsuan dokumen itu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya rekayasa data dan berkas CJH penggabungan dan TPHD.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang data dengan memanggil pengurus KBIH.
Dalam rilis itu menyebut nama KBIH Al Haromain. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari KBIH yang dimaksud.
Dari pertemuan tersebut, pengurus KBIH mengaku telah membantu merekayasa data. Setelah diberikan pembinaan, 16 CJH itu akhirnya bersedia menunda keberangkatan.
Mereka dikembalikan sesuai dengan estimasi nomer porsi awal.
Sementara itu, Faridul menyerahkan kasus pemalsuan dokumen itu kepada Kemenag pusat. "Tentu KBIH akan kena sanksi. Apakah peringatan, pembekuan, atau sampai pada pencabutan izin KBIH," kata Faridul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/calon-jamaah-haji-cjh-saat-pemberangkatan-di-lapangan-rampal-kota-malang_20170808_194816.jpg)