Malang Raya

Menadah Motor Hasil Curian, Dua Warga Pasuruan Diciduk Polsek Poncokusumo Malang

Dari kedua tersangka penadah, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 4490 GH dan Honda Scoopy nopol N 3082 I.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Dua tersangka penadah motor curian diamankan jajaran Polsek Poncokusumo Malang, Senin (30/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, PONCOKUSUMO - Dituduh menjadi penadah motor curian, Umar (19) warga Desa Jajang Ulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, dan Suempi (23) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diamankan Polsek Poncokusumo Kabupaten Malang.

Dari kedua tersangka penadah, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 4490 GH dan Honda Scoopy nopol N 3082 I.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku penadah sepeda motor curian dilakukan jajaran Polsek Poncokusumo di area GOR Ken Arok Kota Malang dan di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

"Kedua tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah jajaran Polsek Poncokusumo mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (30/7/2018).

Dijelaskan Farid Fathoni, kasus tersebut berawal dari laporan korban kehilangan sepeda motor pada 16 November 2017 silam. Saat itu, korban sedang berziarah ke makam orang tuanya di TPU Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Korban memarkir sepeda motor ditepi jalan depan area pemakaman.

Selang 30 menit usai ziarah ke makam, korban kembali ke tempat sepeda motor di parkir. Akan tetapi, korban sudah tidak menjumpai sepeda motor Honda Beat miliknya. Dan korban pun melaporkan musibah kehilangan sepeda motor ke Polsek Poncokusumo.

"Jajaran pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban," ucap Farid Fathoni.

Jajaran Polsek Poncokusumo, ungkap Farid Fathoni, dapat menemukan sepeda motor curian ada di kedua tersangka. Dua tersangka mengaku membeli sepeda motor senilai Rp 3 juta dari pelaku pencurian bernama Rohim warga Pasrepan Pasuruan yang ternyata telah meninggal dunia di hajar masa karena ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kedungkandang Kota Malang.

"Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved