Surabaya
Kejati Jatim Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Skandal Korupsi Dana P2SEM
JAKSA PERIKSA mantan anggota DPRD Jatim: Ahmad Supiyaji SQ, Lambertus Lovis Wajong dan Dr KH F Masjkur Hasjim.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus korupsi hibah dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim terus digarap penyidik Kejati Jatim. Itu terlihat dengan diperiksanya tiga mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dalam kasus ini.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim memeriksa ketiga mantan anggota DPRD Jatim itu, yakni Ahmad Sufiyaji SQ (PKB), Lambertus Louis Wajong (Golkar) dan Dr KH F Masjkur Hasjim (dulu PPP).
Lambertus Wayong sudah pernah divonis satu tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, 31 Agustus 2010 silam.
Ia terbukti menerima fee dari Ketua Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Universitas Pembangunan Negeri Veteran, Surabaya, Prof Dr Djohan Mashudi sebagai penerima hibah dana P2SEM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menjelaskan, mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi P2SEM Jatim pada 2008 senilai Rp 227 miliar.
“Mereka diperiksa untuk memperkuat penyidikan dalam kasus ini,” jelasnya, Senin (6/8/2018).
Terkait ini, Kepala Kejati Jatim, Sunarta sebelumnya telah menegaskan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemprov Jatim itu.
Dari keterangan saksi, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam korupsi berjamaah ini.
“Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” jelasnya belum lama ini.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota DPRD Jatim itu akan diperiksa mulai Senin (6/8/2018) hingga Kamis (9/8/2018) .
Adapun program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008 lalu.