Malang Raya

Pemkab Malang Perluas Kerja Sama Pengawasan APBDes

Pemkab Malang bakal kerja sama perluasan pengawasan anggaran pemerintah desa (pemdes) dengan kepolisian dan kejaksaan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kepala Inspektorat Malang, Tridiyah Maistuti 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang bakal kerja sama perluasan pengawasan anggaran pemerintah desa (pemdes) dengan kepolisian dan kejaksaan.

Hal itu untuk mencegah kekeliruan atau  penyelewengan anggaran APBDes.

Kepala Inspektorat Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan kerja sama tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama sebelumnya terkait penggunaan Dana Desa (DD).

( Baca juga : Deretan Fakta Seputar Melubernya Penonton Arema FC Vs Persija, Tak Hanya Soal Rekor dan Denda )

Dengan kerja sama itu, nantinya pengawasan dilakukan terhadap seluruh penganggaran APBDes.

“Nantinya, kerja sama pengawasan dengan kepolisian dan kejaksaan tidak hanya untuk DD.”

“Tetapi semuanya, mulai perencanaan hingga pertanggung jawaban anggaran desa,” kata Tridiyah Maistuti kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/8/2018).

( Baca juga : Raffi Ahmad Sekeluarga di Bali saat Terjadi Gempa Lombok, Nisya Ahmad Jelaskan Posisinya saat Itu )

Menurutnya, pemdes masih sering keliru menterjemahkan pelaksanaan anggaran.

Adanya kesengajaan dalam pelaksanaan anggaran yang menyimpang dari aturan teknis masih saja terjadi.

Bahkan, tindakan penyelewengan dalam penggunaan anggaran di desa juga cukup banyak.

( Baca juga : Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U16 Vs Kamboja Senin 6 Agustus jam 19.00 WIB )

“Kondisi itu bisa diantisipasi melalui pengawasan bersama pelaksanaan APBDes oleh Pemkab, polisi, dan jaksa,” ucap Tridiyah Maistuti.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto merespon positip perluasan kerja sama tersebut.

Tetapi dalam kerjasama tersebut harus diperjelas batasan ruang lingkup yang bisa diawasi.

( Baca juga : Cerita Maia Estianty saat Alami Gempa Lombok, Panik & Pegang Tangan Sahabat )

“Kalau tidak ada batasan, itu sama dengan kerja sama sebelumnya yang tidak jelas apa yang diawasi,” kata Didik Gatot Subroto.

Juga harus ada batasan waktu tindak lanjut dan persentase kesalahan dalam pelaksanaan APBDes.

“Bila ada aturan batasan dalam kerja sama itu cukup baik sehingga polisi dan jaksa bisa mengukur tindakan yang harus dilakukan bila menerima aduan dari masyarakat,” tutur Didik Gatot Subroto.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved