Malang Raya

Usia Hampir Setengah Abad, Warga Sumedang Gemar Nyuri Sepeda Warga Bululawang Malang

Usia Hampir Setengah Abad, Warga Sumedang Jawa Barat Gemar Nyuri Sepeda Warga Desa di Bululawang Malang

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
IST
Tersangka dan sepeda pancal yang dicuri dari korbanya warga Desa Bakalan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (7/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, BULULAWANG - Diduga mencuri sepeda, Dedi S (48) pengangguran asal Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang Jawa Barat ditangkap anggota Polsek Bululawang, Kabupaten Malang.

Dari tersangka Dedi, diamankan barang bukti dua sepeda pancal merek Phoenik yang belum sempat dijualnya.

Kapolsek Bululawang, Kompol Supari melalui Panitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Margas menjelaskan, tersangka ditengarai sebagai spesialis pencuri sepeda pancal. Ini dikarenakan dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian sepeda pancal di enam TKP.

"Enam TKP itu semuanya berlokasi di Desa Bakalan Kecamatan Bululawang. Jadi boleh dikata tersangka ini mencuri sepeda pancal warga satu desa," kata Ronny Margas, Selasa (7/8/2018).

Dijelaskan Ronny Margas, terungkapnya kasus pencurian sepeda pancal yang dilakukan tersangka berawal dari informasi salah satu perangkat Desa Bakalan yang menjumpai sepeda pancal milik salah satu warganya yang hilang dijual di Pasar Turen, Kabupaten Malang.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Bululawang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda pancal hasil pencurian.

"Sepeda pancal tersebut akan dijual oleh tersangka seharga Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu," ucap Rony Margas.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Rony Margas, dilakukan oleh tersangka pada waktu tengah malam.

Ketika pemilik terlelap tidur, tersangka mengambil sepeda pancal di teras rumah dengan melompati pagar. Dan tersangka langsung membawa kabur sepeda pancal para korban untuk dijual di pasar.

"Modus tersebut dilakukan tersangka di enam TKP, dan tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," tandas Rony Margas.

Sementara tersangka Dedi mengaku nekat mencuri sepeda pancal milik warga Desa Bakalan karena terdorong kebutuhan. Karena meskipun istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kota Malang ternyata belum mencukupi kebutuhanya sehari-hari.

"Ya terpaksa saja kami mencuri sepeda pancal untuk menuhi kebutuhan," tutur Dedi yang menyesali perbuatanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved