Malang Raya

PKL di Kepanjen Malang Masih Bandel, Ini yang Dilakukan Satpol PP

Satpol PP akhirnya melarang total aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Panji depan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Spanduk larangan parkir dan berjualan PKL yang dipasang Satpol PP Pemkab Malang, Selasa (14/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satpol PP Pemkab Malang akhirnya melarang total aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Panji depan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ini setelah PKL tidak mematuhi jam jualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kepanjen, Hari mengatakan, tidak dipatuhinya kesepakatan jam jualan PKL tersebut telah membuat ketidak nyamanan lalu lintas dan pejalan kaki di depan RSUD Kanjuruhan.

Bahkan, sering terjadinya kecelakaan di jalan tersebut akibat penyempitan jalan menjadi pertimbangan untuk melarang total aktivitas PKL.

"Kami telah memasang spanduk larangan berjualan PKL di sepanjang jalan depan RSUD Kanjuruhan tanpa ada pengecualian," kata Harry, Selasa (14/8/2018).

Dijelaskan Harry, sebenarnya sejak awal antara PKL dan Satpol PP telah ada kesepakatan mengenai jam jualan.

Hal itu sebagai bentuk pemberian kesempatan PKL untuk tetap berjualan mencari nafkah. Akan tetapi, rupanya PKL nekat berjualan sejak pagi hingga malam.

Bahkan, jumlah PKL tersebut yang melanggar jam berjualan semakin banyak. Demikian juga dengan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan PKL berupa sampah yang tidak dibuang pada tempatnya.

Ini setelah saluran air yang ada di lokasi jualan PKL dijadikan tempat buang sampah yang dipastikan akan menimbulkan genangan air saat turun hujan.

Padahal, jalan depan RSUD Kanjuruhan sebagai jalan utama Pemerintahan Kabupaten Malang dan kawasan markas militer Kodim 0818 Malang.

"Maka dari itu, langkah tegas dilakukan dengan melarang total aktifitas berjualan PKL di lokasi tersebut. Apabila ada yang nekat melanggar bisa dilakukan tindakan tegas penertiban," tutur Harry.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved