Malang Raya
Sebelum dapat Remisi, Warga Binaan Lapas Klas I Malang Sholawatan Dulu
Lapas Klas I Malang memberikan remisi kepada warga binaannya, Jumat (17/8/2018). jumlah warga binaan di lapasnya sebanyak 2.833
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Lapas Klas I Malang memberikan remisi kepada warga binaannya, Jumat (17/8/2018). Namun, sebelum para warga binaan mendapat remisi, mereka akan bersholawat terlebih dahulu. Bagi yang non muslim, akan berdoa sesuai dengan kepercayaan mereka di tempat ibadah yang sesuai.
Kalapas Klas I Malang, Farid Junaedi mengatakan jumlah warga binaan di lapasnya sebanyak 2.833 orang, dengan rincian narapidana sejumlah 2.309 orang dan tahanan 525 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 WB diusulkan mendapatkan remisi umum (RU). Mereka mendapatkan remisi umum dalam momen kemerdekaan.
"Sebanyak 1.259 WB mendapat RU I, 15 WB mendapat RU II dan 51 WB mendapat Remisi PP/99 Pidana Khusus," katanya, Kamis (16/8/2018).
Salawatan itu dimaksudkan agar para warga binaan memanjatkan syukur. Selain itu juga untuk menanamkan jiwa patriotisme di momentum kemerdekaan.
Acara akan dimulai sejak pagi. Para warga binaan akan mengenakan pakaian serba putih dan duduk lesehan di sepanjang jalan dalam lapas.
"Setelah salawatan, kami berikan remisi secara simbolis," imbuhnya.
RU I atau remisi normal pidana umum selama satu bulan diberikan kepada 428 warga binaan. Untuk remisi dua bulan diberikan kepada 366 warga binaan, tiga bulan kepada 187 warga binaan, empat bulan kepada 130 warga binaan, lima bulan kepada 61 warga binaan, dan enam bulan kepada 87 wibanaan.
Sedangkan, rincian RU II atau langsung bebas selama satu bulan diberikan kepada 11 warga binaan, dua bulan kepada satu warga binaan dan tiga bulan kepada tiga warga binaan.
Sementara itu, rincian Remisi sesuai PP 99/2012 selama satu bulan diberikan kepada 35 warga binaan, dua bulan kepada 5 warga binaan, 3 bulan kepada 8 warga binaan, empat bulan kepada dua warga binaan, dan lima bulan kepada seorang warga binaan.
"Ada tiga narapidana tipikor dan 48 narapidana narkoba yang diberikan Remisi PP 9. Serta satu narapidana narkoba dan 14 narapidana pidana umum diberikan RU II," jelasnya.
Mantan Kalapas Kerobokan, Bali ini menjelaskan Remisi PP 99/2012 khusus diberikan kepada narapidana Narkotika, Korupsi dan Teroris. Namun ada beberapa syarat dan tata cara bagi tiga narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi tersebut.
"Yakni, narapidana harus menjadi justice collaborator dan membayar subsider atau denda," ungkapnya.
Farid mengatakan remisi ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap nasib warga binaan. Salah satunya dengan memberikan hadiah berupa pengurangan hukuman.
"Apapun yang terjadi, warga binaan juga masyarakat dari negara ini. Diharapkan dengan adanya remisi ini mereka bisa memperbaiki diri dan berperilaku baik," terangnya.
Ia mengimbau, narapidana yang belum mendapatkan remisi agar bisa berkelakuan baik. Menurutnya siapapun akan diberi penghargaan oleh negara apabila berkelakuan baik dan menaati peraturan negara.