Nasional

Jika Proyek PLTU Beres, Idrus Marham Dijanjikan Suap Sekitar Rp 21,8 Miliar

Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau.

Editor: yuli
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Idrus Marham 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Politisi Golkar itu diduga dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU I Riau. Itu berarti sekitar Rp 21,8 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. 

"IM diduga menerima janji, mendapatkan bagian yang sama besar, yakni sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Adapun uang 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Idrus, akan diberikan oleh Johannes Budisutrisno.

"Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.

Kilas Balik

Rumah dinas mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 7 Juli 2018 lalu, sedang ramai.

Saat itu, Idrus tengah menggelar acara ulang tahun pertama anaknya. Suasana bertambah ramai sejak anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, datang ke rumah dinas Idrus. Sekitar Pukul 15.00 WIB, atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.

Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani. Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan.

Sehari setelah peristiwa itu, pimpinan KPK menggelar jumpa pers. KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK tiga kali memeriksa Idrus selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Pada 19 Juli 2018, Idrus diperiksa selama lebih kurang 12 jam di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan Idrus dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci, seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini.

Febri mengungkapkan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

Idrus Marham mengaku kenal baik dengan kedua tersangka tersebut. Bahkan, Idrus sudah menganggap Eni seperti adiknya, sedangkan Johannes dianggap sebagai teman lama. Namun, Idrus membantah ada kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Ditetapkan tersangka Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi menteri sosial dan kepengurusan Partai Golkar. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di KPK. Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.

Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/21150641/kpk-idrus-marham-diduga-menerima-janji-15-juta-dollar-as.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved