Madiun

Dilelang KPK Seharga Rp 16 Miliar, Aset Milik Mantan Wali Kota Madiun Tidak Laku

KPK melelang aset milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto senilai Rp 16 miliar. Tapi, tak ada yang mengajukan penawaran.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Tanah dan bangunan seluas 4002 meter persegi milik Bambang Irianto yang dilelang KPK di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melelang dua bidang tanah senilai Rp 16 miliar milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Sampai batas penutupan lelang pada 14 Agustus 2018, dua aset milik terpidana korupsi itu belum ada yang menawar.

“Tidak ada satu pun yang mengajukan penawaran. Padahal pengumuman lelelang sudah sejak pertengahan Juli 2018,” kata Adi Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun kepada SURYAMALANG.COM, Senin  (27/8/2018).

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Menonjol di Jatim, Mulai Demo di Surabaya dan Malang, sampai Razia Hotel Lamongan )

Aset pertama milik Bambang Irianto adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Manguharjo seluas 4002 meter persegi.

Tanah beserta bangunan itu dilelang dengan harga penawaran minimal sebesar Rp 9,9 miliar.

Sedangkan aset kedua berupa dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

( Baca juga : Robby Purba Hengkang, Kini Roy Kiyoshi Sudah Temukan Pendamping Baru Acara Karma, ini Sosoknya )

Dua bidang tanah itu masing-masing seluas 493 meter persegi, dan 2769 meter persegi.

Dua bidang tanah ini dilelang dengan harga penawaran minimal Rp 6,2 miliar.

“Jadi total aset yang dilelang sekitar Rp 16 miliar,” tambahnya.

( Baca juga : Tak Hanya Nia Ramadhani, Beberapa Artis Cantik ini Juga Memiliki Tato, Perhatikan Letaknya )

Sejak diumumkan sampai batas penutupan lelang, hanya ada beberapa orang yang menanyakan harga aset tersebut.

Namun, tidak ada satupun orang yang mengajukan penawaran.

Padahal, KPKNL Madiun sudah mengumumkan pelelangan aset itu secara online, dan juga melalui media cetak.

( Baca juga : Foto Jessica Iskandar & Richard Dikomentari Mak Comblangnya, Muncul Tulisan Angka Pakai Tagar, Kode? )

Menurutnya, belum adanya orang yang menawar dua aset tersebut karena harga aset cukup tinggi.

Namun, dia memastikan harga yang ditawarkan itu sudah sesuai perhitungan tim appraisal dari KPK.

“Kalau soal tanah kan terkadang cocok-cocokan, dan tidak bisa langsung laku,” imbuhnya.

( Baca juga : Curhat Maia Estianty Kuat Lewati Cobaan di Masa Lalu soal Asmara, Cuma 1 Hal Sederhana Kuncinya )

menurutnya, proses lelang aset menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

Lelang ini melalui internet atau e-auction.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

( Baca juga : Tamara Bleszynski Gandeng Mantan Suami di Pernikahan Kimberly Ryder, Penampilannya Simple Abis )

Setelah lelang dua aset ini ditutup, pihaknya akan melaporkan hasil penawaran lelang ini kepada KPK.

Lelang dua aset itu bisa dibuka lagi ketika ada permintaan dari KPK.

Adi menjelaskan harga dua aset tersebut bisa saja diturunkan setelah enam bulan dari masa penilaian.

( Baca juga : Reaksi Nafa Urbach Melihat Presiden Jokowi Banyak Dihujat Warganet: Kurang Ajarnya Bukan Main )

Karena tidak laku, dua aset itu dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.

Bila KPK ingin melelang kembali, maka akan  dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.

Dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madoun, tidak semuanya dilelang.

( Baca juga : Via Vallen Menjadi Penyanyi Dangdut Pertama yang Tampil di Jazz Traffic, Begini Ucapan Syukurnya )

“Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang,” tutur Adi.

Sebelumnya, Bambang Irianto divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.

Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

( Baca juga : Nia Ramadhani Ungkap Cobaan Berat dalam Rumah Tangganya, 1 Hal Ini Potensi Jadi Pemicu Perpisahan )

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved