Malang Raya

Kades Tegalrejo Kabupaten Malang Serobot Lahan PTPN XII Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kabupaten Malang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen Malang

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Terdakwa Ari Ismanto, Kades Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang tertunduk digiring petugas setelah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, Selasa (28/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Terdakwa Ari Ismanto (37) Kades Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen Malang.

Ini setelah dalam persidangan terdakwa Ari Ismanto terbukti bersalah melakukan penyerobotan lahan perkebunan Pancurasi milik PT Perkebunan Nusantara XII seluas 177,03 hektar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Malang yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, Saut Marulitua Pasaribu SH dalam persidangan menyebutkan, dari bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian pada PTPN XII.

"Atas perbuatanya tersebut, terdakwa divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan di PN Kepanjen, Selasa (28/8/2018).

Atas vonis tersebut, ungkap Saut Marulitua Pasaribu, terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk menyampaikan banding atas vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Juni Ratnasari SH menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim PN Kepanjen yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ari Ismanto.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Ari Ismanto, Agus Syafi'I SH langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim PN Kepanjen Malang. Ini setelah dirasakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.

"Makanya, tadi kami langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim," kata Agus Syafi'i usai persidangan.

Dijelaskan Agus Syafi'i, Majelis Hakim PN Kepanjen dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak memperhatikan fakta dan bukti yang disampaikannya dalam persidangan. Di antaranya adanya surat BPN terkait tanah hibah dan bukti kwitansi pembayaran uang sewa lahan oleh terdakwa ke pihak Perkebunan Pancursari.

Majelis Hakim hanya memperhatikan bukti dan fakta dari JPU. Dan sejumlah keterangan saksi dari terdakwa dirasa juga tidak banyak menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Kepanjen Malang.

"Makanya, kami langsung banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa," tandas Agus Syafi'i.

Sedangkan dalam persidangan agenda vonis Majelis Hakim PN Kepanjen Malang terhadap terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo mendapat pengawalan ketat jajaran Polres Malang. Setidaknya, 100 personil kepolisian dikerahkan menjaga PN Kepanjen.

Ini setelah puluhan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan beramai-ramai mendatangi PN Kepanjen untuk mengikuti sidang vonis terhadap terdakwa.

"Kami antisipasi saja agar sidang berjalan lancar dan aman. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak dikehendaki semuanya," tutur Kompol Sunardi Riyono, Kabagops Polres Malang.

Terdakwa Kades Tegalrejo, Ari Ismanto sendiri selain terjerat kasus penyerobotan tanah saat ini juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa. Dan Ari Ismanto saat ini dalam penahanan Polres Malang.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved