Surabaya
Muhammadiyah Tolak Upaya Membuka Kembali Lokalisasi Dolly Surabaya
Muhammadiyah Kota Surabaya tegas menolak segala bentuk upaya pihak-pihak yang berusaha membuka kembali kawasan Lokalisasi Dolly
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya tegas menolak segala bentuk upaya pihak-pihak yang berusaha membuka kembali kawasan Lokalisasi Dolly.
Sebagaimana diketahui, Dolly adalah tempat prostitusi yang telah resmi ditutup Pemerintah Kota Surabaya beberapa tahun lalu.
"Dolly sekarang Sudah berubah Pemerintah dan Masyarakat sudah mengubah kawasan Dolly menjadi pusat ekonomi meski program ini harus terus menerus dibantu semua pihak," tegas Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Ach Zainul Arifin, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, gugatan class action yang dialamatkan kepada Pemkot Surabaya dengan nilai Rp 270 Miliar yang dilakukan oleh beberapa pihak ke Pengadilan Negeri, adalah bentuk perlawanan yang harus dilawan oleh seluruh elemen Warga Surabaya.
Karena itu pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk tidak mengabulkan permintaan class action yang dituntutkan atas dasar kerugian ekonomi.
Di sisi lain, kerugian yang diakibatkan dengan tetap beroperasinya Dolly adalah kriminalitas, HIV/AIDS, kerusakan moral, kerusakan masyarakat.
“Dan dampak buruk ini nilainya melebihi dari sekedar nilai ekonomi,” jelasnya.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah masa depan anak bangsa dan generasi muda lebih utama.
Pihak-pihak yang terkait hendaknya bersama-sama merumuskan masa depan Dolly bersama yang untuk kemajuan yang lebih baik.
Yang lebih penting adalah saatnya menghentikan silang pendapat tentang Dolly.
“Saatnya bersama-sama menjadikan Dolly sebagai sentral ekonomi usaha, sebagai pusat peradaban masyarakat religius berkemajuan dan sebagai Dolly milik kita bersama dibangun dengan semangat kebersamaan," pungkasnya.