Selebrita
Roro Fitria Menangis Usai Jalani Sidang, Katanya Sudah Tak Kuat Hidup di Penjara
Roro sempat menangis ketika ketika berjalan keluar dari tempat persidangan. Ia tak mampu membendung air matanya ketika berada dihadpan awak media.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Telah banyak artis di panggung selebriti Indonesia terjerat kasus Narkoba.
Kabar terbaru menyebutkan musisi Fariz RM kembali harus mendekam di penjara setelah membawa Sabu.
Kini Artis cantik Roro Fitria sedang menjalani proses persidangan kasus narkoba yang menimpa dirinya.
Roro sempat menangis ketika ketika berjalan keluar dari tempat persidangan.
Ia tak mampu membendung air matanya ketika berada dihadpan awak media.
Dirinya mengatakan jika tak enak harus hidup dan mendekam di dalam penjara.
Baca: Jadwal Pertandingan Asian Games 2018 Hari Ini Jumat 31 Agustus 2018
"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan
Roro juga merasa kecewa karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.
Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi saksi karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan
Baca: Ini yang Terjadi Pada Seragam Atlet Pencak Silat Asian Games 2018, yang Inul Beli Seharga 100 Juta
Dilansir dari Tribunnews.com pada artikel "Sidang Roro Fitria Kembali Digelar Fansnya Kompak Pakai Kaos Demi Nyai" Kamis (30/8/2018) Sidang yang beragendakan pembacaan keterangan saksi ini dihadiri oleh para fans artis yang akrab dipanggil Nyai itu.
Sebanyak sekitar 15 fans tiba sejak pukul 12.00 WIB. Mereka jauh-jauh datang dari Kuningan, Jawa Timur demi memberi dukungan kepada sang Nyai.
Tak hanya itu, mereka kompakan mengenakan kaus putih bertuliskan 'Save Nyai Roro Firia for Rehab' pada bagian depan dan '#DemiNyai' di bagian belakang.
Penggemar lainnya, Dinda, mengatakan sengaja datang ke Jakarta untuk memberi dukungan.
Ia berharap Roro mendapat rehabilitasi, daripada dipenjara.
"Semoga cepat selesai, kalau bisa direhab lah dia. Biar semua senang, abis kalau dia dipenjara gimana kasian. Semoga cepat selesai," ujarnya
Sebelumnya, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki).
Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).