Nasional
Inilah Para Mantan Narapidana Korupsi yang Diloloskan Bawaslu sebagai Caleg
Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu kembali loloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, membenarkan adanya 11 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.
"Infonya begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, 11 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Berikut daftar caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com:
1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo. Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara . Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh. Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.