Tulungagung

Nipu Warga Trenggalek, ASN Pemkab Tulungagung Ini Buron 2 Bulan, Lalu Ditangkap di Palembang

Ketika ada pendaftaran pekerjaan, termasuk CPNS, jangan mudah percaya kepada orang lain. Kasus di Tulungagung ini bisa jadi contoh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Jaka Jamakas (32) karena kasus penipuan.

Jaka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung, yang sebelumnya di bagian protokoler.

Jaka ditangkap anggota Polres Tulungagung bersama anggota Polresta Palembang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (1/9/2018).

( Baca juga : Info Terbaru Pendaftaran CPNS Jatim 2018, Ketua BKD : Pendaftaran Dibuka 2 Pekan Setelah Penetapan )

“Saat ditangkap, terduga pelaku penipuan ini memang berada di Palembang,” terang Iptu Sumaji, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/9/2018).

Sebelum ditangkap, Jaka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.

Jaka diduga menipu Ashiton Pandiangan (55), warga Desa Rejowinangun, Trenggalek.

( Baca juga : Duet Dengan Jay Flow dan Foto Selfie Dengan Siwon, BCL Jadi Trending Topik di Twitter Korea )

Dalam aksinya, Jaka mengaku bisa memasukkan anak korban bekerja di RS Bhayangkara.

Setelah korban menyerahkan uang Rp 60 juta, Jaka tidak pernah memenuhi janji itu.

“Sebelumnya sudah ada pemanggilan tiga kali. Tetapi dia tidak pernah datang.”

( Baca juga : Via Vallen Beberkan Alasan Tak Hadir di Closing Ceremony Asian Games, Penjelasannya Tuai Pro Kontra )

“Akhirnya penyidik memasukkan dia dalam DPO,” ungkap Sumaji.

Informasi mengenai identitas Jaka kemudian disebar ke sejumlah polres.

Akhirnya polisi mengendus Jaka berada di Palembang.

( Baca juga : Tinggalkan Sang Anak Demi Asian Games 2018, Penampilan Denada Tuai Banyak Pujian )

Tim dari Polres Tulungagung kemudian koordinasi dengan Polresta Palembang.

“Anggota Polresta Palembang juga mendeteksi keberadaan terduga pelaku,” tambah Sumaji.

Akhirnya Jaka ditangkap di rumah kos, dan langsung dibawa ke Tulungagung.

( Baca juga : Rampas Motor dan Ponsel di Pasuruan, Pemuda Ini Tewas di RS )

Kini Jaka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan ini.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab, ada lebih dari dua  laporan kasus yang sama.

Semua laporan itu terkait dugaan penipuan dengan modus memasukkan menjadi CPNS.

( Baca juga : Raisa Bikin Khawatir, Lagi Hamil malah Jingkrak-jingkrak saat Konser, Sambil Lepas Alas Kaki lagi )

“Kami juga masih berupaya mengungkap jaringan tersangka,” tegas Sumaji.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved