Selebrita

Info Rekruitmen CPNS 2018 di Whatsapp Ini Dipastikan Hoax, Simak Keterangan Kemenpan RB

Beredar sebuah pesan soal Info Rekruitmen CPNS 2018 di Whatsapp, Kemenpan RB pastikan kabar tersebut Hoax, ini pesan info hoax tersebut

TribunMedan.com
Ilustrasi Penrimaan CPNS 2018 dan Maraknya Informasi Hoax 

SURYAMALANG.COM - Sebuah pesan yang beredar di Whatsapp tekait info rekruitmen CPNS 2018 dipastikan Hoax oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). 

Kementerian PANRB menegaskan bahwa informasi CPNS 2018 yang berasal dari Whatsapp ini adalah hoaks.

Informasi seputar CPNS 2018 ini telah beredar di banyak grup WhatsApp hingga meresahkan masyarakat.

Padalah pengumuman resmi terkait CPNS 2018 juga belum ada sama sekali.

Maka dari itu, Kemenpan RB memberikan penjelasan terkait kabar tidak benar yang telah tersebar luas tersebut.

Melalui akun Twitter @kempanrb menegaskan bahwa:

'Telah beredar di whatsapp grup mengenai informasi terkait CPNS 2018 mohon utk diabaikan dan jangan dipercaya jika bukan informasi resmi dari : http://menpan.go.id yaaa.'

Seperti itu penjelasan Kemenpan RB terkait informasi CPNS 2018 yang tersebar di grup Whatsapp.

Baca: Tajir Melintir, Melly Goeslaw Ternyata Punya Pengalaman Tak Bisa Beli Sabun Karena Tidak Punya Uang

Baca: Ziarah ke Makam Pendiri NU, Prabowo Sampaikan Kedekatan Dengan Keluarga Gus Dur

Baca: Ridwan Kamil Buka Sayembara Untuk Para Wanita yang Ingin Menjadi Menantunya, Syaratnya Unik

Kemenpan RB juga menunjukkan informasi hoaks yang dimaksud, seperti berikut ini:

Jadi, jika kalian mendapatkan informasi dari WhatsApp atau aplikasi chat lainnya seperti itu jangan mudah percaya.

Kementerian PANRB juga menambahkan kalau informasi resmi terkait pendaftaran CPNS 2018 hanya berasal dari situs-situs resmi, seperti menpan.go.id

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membenarkan bahwa belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018.

BKN telah memberikan klarifikasi melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, Rabu (5/9/2018).

BKN pun menjelaskan bahwa, hingga hari ini, belum ada informasi terbaru terkait penerimaan CPNS 2018.

Baca: Elly Sugigi Fitting Baju Pengantin Bareng Kekasih, Busanannya Udah Serasi Banget, Mau Nikah?

Baca: Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Rabu Kemarin, Tapi Petugas Rutan Ungkap Fakta yang Berbeda

Baca: Inul Daratista Caper ke Suami Sampai Tubuhnya Ditekuk-tekuk, Setelah Itu Malah Banjir Pujian

Berikut klarifikasi yang diberikan oleh BKN:

"Hai #SobatBKN, selagi BKN dan Kemenpan RB belum memberikan informasi terkait penerimaan CPNS 2018,

berarti memang belum ada info resmi ya," tulis akun resmi BKN.

Tidak hanya itu BKN juga menekankan bahwa penerimaan CPNS tahun 2018 belum dibuka.

"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar.

Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online," tulis @BKNgoid pada twet tanggal 4 September 2018.

BKN menambahkan kalau info seputar CPNS 2018 yang resmi hanya berasal dari situs berikut ini.

"#SobatBKN, banyak sekali yang mention terkait broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB.

Kami informasikan, bahwa situs resmi untuk seleksi CPNS hanya http://sscn.bkn.go.id juga belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018 hingga saat ini"

BKN juga menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali berbagai kabar CPNS 2018 yang telah beredar.

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Jadi Duda Adalah Hal yang Terbaik, Obrolannya dengan Wanita Ini Bikin Penasaran

Baca: Gisella Terharu Lihat Perlakuan ART pada Gempita, Mau Jadi Pengganti Ibu Sampai Anaknya Nurut Banget

Baca: Maia Estianty Cuma Punya 1 Cara Agar Move On dari Dhani, Lalu Curhat Soal Bangkit dari Keterpurukan

"#SobatBKN untuk mengetahui berita yang didapat apakah hoax atau tidak silahkan cek media sosial dan website kami, apakah BKN atau KemenpanRB mengupdate berita terkait seleksi CPNS atau tidak," tulis @BKNgoid.

BKN juga menghimbau agar tidak ikut menyebarkan kabar yang tidak benar seputar CPNS 2018.

"mimin harap #SobatBKN juga tidak ikut menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya dan tidak panik karena berita yang belum jelas kebenarannya" tulis @BKNgoid.

Batas Nilai SKD untuk Lulus CPNS 2018, Ada Syarat Khusus bagi Formasi Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan peraturan menteri tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.

Untuk TKP ada sekitar 35 soal.

Baca: Rencana Gubernur Jatim Setelah MK Putuskan Pilkada Ulang di Sampang

Baca: Pembacokan Bikin Gempar Warga Putat Jaya Timur Surabaya, Korban Bersimbah Darah

Baca: PPh Impor Naik, Mendag Pastikan Indonesia Tak Melanggar WTO

Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.

Namun, ambang batas nilai ini tidak berlaku merata.

Melainkan berlainan bagi formasi khusus.

Beberapa formasi khusus tersebut adalah :

- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat

- Olahragawan berprestasi internasional

- Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, pendaftaran penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dikabarkan akan semakin dekat.

Kendati demikian, melalui akun resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan jika hingga kini CPNS 2018 belum dibuka.

Pendaftaran CPNS tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Pastikan untuk menghindari segala informasi yang menjurus pada penipuan.

Jika mendapati info yang kurang kredibel, pastikan langsung mengkonfirmasinya pada pihak yang berwenang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved