Malang Raya
KPU Kota Malang Pangkas Waktu Verifikasi Data Proses PAW Cukup Sehari
Percepat proses penelitian data hasil Pileg untuk PAW. kalau selama ini waktunya maksimal 5 hari dipercepat menjadi sehari
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan mempercepat mekanisme birokrasi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang. Setidaknya, KPU akan memproses permintaan dokumen hasil Pileg untuk PAW DPRD Kota Malang dalam sehari.
"Kami akan percepat proses penelitian data hasil Pileg untuk PAW. kalau selama ini waktunya maksimal 5 hari dipercepat menjadi sehari saja," kata Zaenudin, Ketua KPU Kota Malang usai mengisi sosialisasi ke pemilih pemula di aula kompleks SMAN di kawasan Tugu, Rabu (6/9/2018).
Tugas KPU dalam proses PAW, menurut Zaenudin, yakni menyerahkan nama pengganti yang memenuhi syarat. Namun sejauh ini belum ada surat ke KPU. Sedang di internal KPU akan segera dilakukan briefing pada staf. Ini setelah KPU Kota Malang termasuk bagian dari satgas yang berkantor di DPRD Kota Malang bersama birokrasi di Pemprov Jatim.
"Rencana Pak Gubernur Jatim, siapapun yang proses syarat sudah lengkap akan ditandatangani Sabtu nanti. Pak gubernur berencana ke Malang menandatangi SK PAW sehingga senin bisa proses," ucap Zaenudin.
Sementara tentang 18 anggota dewan yang jadi tersangka dan masuk DCT (Daftar Caleg Tetap), KPU tidak bisa mencoretnya. Namun jika mengundurkan diri ditunggu sampai 10 September 2018.
"Sampai sekarang juga belum ada surat pengunduran diri. Namun jika terpilih, maka akan tetap dilantik setelah itu di BAP," tutur Zaenudin.