Blitar
Penebang Pohon Pinggir Jalan Tanpa Izin di Kota Blitar Bisa Dipenjara 3 Bulan Atau Denda Rp 50 Juta
Sebentar lagi warga Kota Blitar tak bisa tebang pohon di pinggir sembarangan. Bila melanggar, bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Akhir-akhir ini Yulianto (27) merasakan udara di sekitar Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar semakin panas.
Pohon perindang di pinggir jalan itu di sisi barat habis ditebang untuk pelebaran jalan dan pembangunan saluran air.
“Jalannya memang tambah lebar. Tetapi suasananya tambah panas,” kata Yulianto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/9/2018).
( Baca juga : Elly Sugigi Fitting Baju Pengantin Bareng Kekasih, Busanannya Udah Serasi Banget, Mau Nikah? )
Menurut Yulianto, dulu sepanjang Jalan Dr Wahidin terlihat asri dan rindang.
Di kanan-kiri jalan berjajar pohon sonokeling.
Banyak warga berteduh di bawah pohon pinggir jalan pada siang hari.
Yulianto yang bekerja di cuci mobil di jalan itu juga sering duduk-duduk di trotoar bawah pohon saat istirahat.
( Baca juga : Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Rabu Kemarin, Tapi Petugas Rutan Ungkap Fakta yang Berbeda )
“Seharusnya ada penghijauan lagi agar suasanya tetap rindang kayak dulu.”
“Pembangunannya kan sudah selesai,” ujarnya.
Belakangan ini banyak penebangan pohon di pinggir jalan di Kota Blitar untuk pembangunan.
( Baca juga : Dept Collector Gadungan Teror Warga Tulungagung, Jadikan Anak-anak sebagai Mangsa )
Penebangan pohon di pinggir jalan juga terlihat di Jalan Sultan Agung dan Jalan Veteran.
Bahkan, tiga pohon beringin di Alun-alun Kota Blitar juga ditebang untuk rencana pembangunan jembatan kaca.
Menanggapi maraknya penebangan pohon di pinggir jalan, DPRD Kota Blitar membuat Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pelestarian pohon.
( Baca juga : Rencana Gubernur Jatim Setelah MK Putuskan Pilkada Ulang di Sampang )
Ranperda itu mengatur mekanisme penebangan pohon, termasuk soal izinnya.
Dengan Perda itu, masyarakat maupun lembaga tidak bisa seenaknya menebang pohon.
“Kalau Perda ini sudah disahkan, siapapun yang ingin menebang pohon di pinggir jalan harus izin dulu ke DLH.”
( Baca juga : Bocah SD di Blitar Disetubuhi 8 Orang Secara Bergiliran, Pengakuan Pelaku Sungguh Menjengkelkan )
“Kalau tidak, maka akan kena sanksi,” kata Eko Wahyudi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar.
Sanksinya berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Selain itu, sebelum ada penebangan pohon, akan ada analisa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dahulu.
( Baca juga : Inilah Pengakuan Hacker Website DPRD Kota Malang )
Analisa ini untuk menentukan kriteria pohon yang boleh ditebang dan tidak.
“Kalau pohon itu dianggap membayakan masyarakat, boleh ditebang.”
“Termasuk untuk kepentingan umum tidak boleh asal tebang. Jadi harus ada analisa dulu dari DLH,” ujarnya.
( Baca juga : Inul Daratista Caper ke Suami Sampai Tubuhnya Ditekuk-tekuk, Setelah Itu Malah Banjir Pujian )
Sementara itu, Kepala DLH Kota Blitar, Pande Ketut Suryadi mengatakan penebangan pohon itu menjadi dilema bagi DLH.
Satu sisi, DLH sedang gencar menggalakkan penghijauan di tengah kota.
Di sisi lain, ada program pembangunan yang memaksa harus menebang pohon.
( Baca juga : Raffi Ahmad Ungkap Jadi Duda Adalah Hal yang Terbaik, Obrolannya dengan Wanita Ini Bikin Penasaran )
Menurutnya, penebangan pohon di sejumlah titik di Kota Blitar itu bukan program DLH.
Penebangan pohon itu paling banyak untuk pembangunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Juga ada penebangan pohon untuk kepentingan pemasangan pipa PDAM.
( Baca juga : Maia Estianty Cuma Punya 1 Cara Agar Move On dari Dhani, Lalu Curhat Soal Bangkit dari Keterpurukan )
“Sampai sekarang kami memang belum punya Perda tentang perlindungan pohon.”
“Kalau DPRD mau buat Perda, itu bagus. Nanti ada prosedur untuk penebangan pohon,” ujar Pande.
Soal pohon beringin di Alun-alun Kota Blitar, memang program DLH.
Penebangan tiga pohon beringin itu untuk pembangunan taman dan jembatan kaca yang menghubungkan Alun-alun dan Taman Pecut.
“Tapi saya tidak tahu rencana pembangunan jembatan kacanya jadi atau tidak,” katanya.