Malang Raya

Beberapa Parpol Sudah Konsultasi Untuk Pencabutan Berkas Bacaleg Tersangka Korupsi

KPU masih memberikan batas waktu kepada parpol untuk mengajukan pencabutan berkas terhadap Bacaleg yang terjerat kasus korupsi

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYA/BENNI INDO
Proses pendaftaran kader PDI Perjuangan menjadi caleg di KPU Kota Malang, Senin (16/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu kepada parpol untuk segera melakukan pencabutan berkas bacaleg yang berstatus tersangka. Sejauh ini, KPU masih memberikan batas waktu sampai dengan Senin (10/9/2018) kepada parpol untuk mengajukan pencabutan berkas terhadap Bacaleg yang terjerat kasus korupsi.

Sampai saat ini, sudah ada beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi kepada KPU mengenai pencabutan maupun pergantian bacaleg yang tersangkut kasus. Beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi tersebut adalah PDI-P, PKB, Golkar, PAN, Gerindra dan Demokrat. Demikian disampaikan Komisioner Bidang Sosialisasi Organisasi dan Humas KPU Kota Malang, Ashari Husen.

Dijelaskan Ashari,  beberapa parpol tersebut sudah melakukan konsultasi mengenai pencabutan berkas yang termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sejauh ini ada 17 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Kami masih memberikan waktu kepada parpol sampai dengan tanggal 10 September," ucapnya, Sabtu (8/9/2018).

Namun demikian, dalam prosesnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh parpol. Salah satunya adalah berdasarkan peraturan PKPU No 6 tahun 2017 bahwa bacaleg laki-laki hanya bisa dicoret tidak bisa diganti. Sementara untuk calon wanita masih bisa diganti sesuai dengan pemenuhan 30 persen kuota bacaleg wanita.

"Mekanismenya adalah untuk bacaleg laki-laki jika dia berada dinomor urut 1, maka secara otomatis nomor urut dibawahnya akan naik ke atas," imbuhnya.

Di sisi lain, dari total 17 orang yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg tersebut satu diantaranya merupakan anggota DPRD hasil PAW. Sehingga hanya 16 orang saja yang tersandung kasus korupsi.

"Semua bacaleg tersebut berasal dari 10 partai yang ada di DPRD Kota Malang," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved