CPNS 2018

Syarat Lulus Nilai CPNS 2018 Untuk Dokter Spesialis Hingga Pawang Hewan

Inilah syarat passing grade untuk seleksi CPNS 2018, perhatikan perbedaan nilai ambang batas untuk formasi jabatan berikut

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
CPNS 2018 

SURYAMALANG.com Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 dipastikan akan dilaksanakan 19 September 2018.

Untuk proses pendaftaran akan dilakukan melalui jalur online secara serentak.

Pendaftar CPNS 2018 dapat akan diintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Untuk dapat lolos seleksi CPNS 2018, pelamar harus melalui tiga tahapan seleksi.

Tiga tahapan tersebut yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (KSB).

Untuk tahapan SKD dan SKB CPNS 2018 akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Untuk dapat lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, pelamar harus lolos Nilai Ambang Batas atau passing grade.

Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam peraturan nomor 37 tahun 2018.

Sama speerti seleksi CPNS tahun sebelumnya, SKD CPNS 2018 kembali terdiri dari tiga tes.

Yang pertama adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Batasan nilai tentunya berbeda-beda untuk tiap jabatan yang ada di CPNS 2018.

Terutama untuk jabatan-jabatan dibawah ini.

- Dokter Spesialis

- Instruktur Penerbang

- Petugas Ukur

- Rescuer

- Anak Buah Kapal

- Pengamat Gunung Api

- Penjaga Mercusuar

- Pelatih/Pawang Hewan

- Penjaga tahanan pada penerapan kebutuhan (formasi) umum

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut.

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter Spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sebagai passing grade.

2. Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan, paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Sementara, syarat nilai untuk formasi umum CPNS 2018 adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini kembali menggunakan CAT atau Computer Assisted Test.

Untuk rincian waktu pendaftaran CPNS dapat dilihat sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan pada Minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

2. Seleksi SKD dan SKB CPNS 2018 dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2018

3. Untuk pengumuman kelulusan CPNS 2018 akan dilakukan pada minggu keempat November 2018.

4. Tahapan pemberkasan bagi pendaftar CPNS 2018 akan dimulai pada bulan Desember 2018.

Untuk saat ini, kebutuhan terbanyak CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar CPNS 2018 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pelamar CPNS 2018 hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved