Surabaya

Gadis di Bawah Umur Terjebak Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Surabaya, Berawal dari SMS

Prostitusi ini adalah berkedok layanan pijat kesehatan, tapi nyatanya dalam praktek juga dibumbuhi layanan pijat plus-plus

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM
Pasangan suami istri di Surabaya buka bisnis pijat plus-plus dengan gadis di bawah umur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gadis di bawah umur terlibat dalam bisnis prostitusi yang dikendalikan pasangan suami istri di Surabaya.

Prostitusi ini adalah berkedok layanan pijat kesehatan, tapi nyatanya dalam praktek juga dibumbuhi layanan pijat plus-plus.

Tercatat, hingga ini diketahui ada dua gadis di bawah umur yang dimanfaatkan untuk mengeruk pundi-pundi Rupiah.

Polisi menangkap pasangan suami istri di Lebak Jaya Surabaya terkait layanan pijat plus-plus dan mempekerjakan dua orang perempuan sebagai terapis.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kasus tersebut dimulai saat korban mengaku mendapatkan pesan singkat tawaran pekerjaan di Surabaya.

"Korban mendapat SMS tawaran kerja dari nomer yang tidak dikenal,"kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, senin (17/9/3018).

Dikatakan Ruth, pengirim pesan juga memberi uang transport ketika korban mengatakan tidak punya uang.

"Pengirim pesan itu orang yang berbeda dengan pelaku pasutri ini. Saat ini masih kami kembangkan pelaku lain," kata Ruth.

Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian datang ke rumah pelaku seorang pasutri di Jalan Lebak Jaya Surabaya.

Di sana, korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus layanan seksual.

Sepasang suami istri YS (34) dan FT (35) dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya terkait kasus perdagangan perempuan dengan menawarkan pijat plus-plus melalui forum jual beli online.

Tersangka menawarkan dua korbannya, satu di antaranya di bawah umur untuk layanan seksual seharga Rp 700 ribu per pelanggan.

Bahkan pasutri yang memiliki satu anak balita ini juga memfasilitasi rumah yang dihuninya dengan beberapa kamar untuk tempat pijat plus-plus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, PPA Polrestabes Surabaya membongkar layanan prostitusi yang dilakukan sepasang suami istri di sebuah rumah di kawasan Lebak Jaya, Tambaksari Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dua tersangka berinisial YS (34) dan FT (35) ini melancarkan bisnisnya di rumah yang mereka tempati.

Penangkapan keduanya dilakukan polisi saat menggerebek rumah tersangka, beberapa hari lalu, sabtu (14/9/2018).

Petugas juga menggeledah sejumlah barang yang ada di kamar maupun lemari rumah pelaku.

"Rumah itu disinyalir ada kegiatan prostitusi, di lokasi ada dua perempuan yang diperkerjakan sebagai pemijat plus-plus," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, senin (17/9/2018).

Dikatakan Ruth Yeni, saat penggerebekan tersebut tersangka sempat mencoba memberontak kepada petugas.

Sebuah lemari diperiksa dan ditemukan beberapa sachet kondom, buku tamu dan lotion.

Melihat polisi menggeledah lemari, tersangka sempat mengelak dan melarang namun bukti tersebut terbongkar.

"Mau direbut sama dia, menutupi alibinya tapi kami menemukan kondom itu di lemari kamar-kamar itu," kata Ruth Yeni.

Ruth menambahkan, dua perempuan asal Tuban dipekerjakan oleh pelaku untuk melayani pijat plus-plus.

Bisnis prostitusi ini dilakukan pelaku sejak Desember 2017, korban diminta melayani pijat plus-plus di rumah tersebut.

Ruth mengatakan pasangan suami istri tersebut memiliki peran yang berbeda untuk mencari pelanggan yang rata-rata dikenal oleh pelaku dan mencatat tamu-tamu yang datang.

"Rumah tangga biasa, orang ga akan tau. Tugas suaminya mencari pelanggan. Tugas istrinya mencatat tamu yang datang" kata Ruth Yeni.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku merekrut korban untuk bekerja, namun mereka justru dijajakan untuk layanan seksual berkedok pijat.

"Dari dua korban itu, salah satunya usia belum berusia 17 tahun. Dua perempuan dipekerjakan sebagai pemijat plus-plus," kata Ruth Yeni, senin (17/9/2018).

Dari pengakuan tersangka bisnis tersebut sudah dilakukan hampir satu tahun (Desember 2017).

Pelaku mematok harga Rp 700 ribu dan memberi korban upah pijat plus-plus Rp 300 ribu per pelanggan.

Ruth mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya setelah mencari pelanggan melalui forum jual beli online.

"Di dalam rumah itu disediakan lengkap plus pilihan layanan. Mereka memasarkan melalui media sosial setelah kesepakatan di kamar-kamar rumah itu dilakukannya," kata Ruth Yeni.

Saat ini pelaku berinisual YS (34) dan FT (35) warga yang tinggal di Lebak Jaya ini ditahan polisi, mereka dikenakan Pasal 2, 17 UU no 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved